Yayasan Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Dibubarkan, Begini Penjelasan Hakim

Yayasan Milik Pemerkosa 13 Santriwati Belum Dibubarkan, Begini Penjelasan Hakim

radartasik.com, BANDUNG — Yayasan milik pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan belum dibubarkan. Herry Wirawan memiliki yayasan bernama Manarul Huda di dua lokasi. 

Yakni, Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda di kawasan Antapani Kota Bandung, Jawa Barat. Dan, Pesantren Madani Boarding School di kawasan Cibiru Kota Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjelaskan belum dibubarkannya yayasan tersebut. Menurutnya, yayasan tersebut berbadan hukum. Karena itu, pendirian serta pembubarannya diatur dalam Undang-Undang Yayasan.

”Subjek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya,” jelas Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo dalam sidang dengan agenda vonis untuk Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2/2022).

Majelis hakim menegaskan untuk membubarkan atau membekukan yayasan tersebut diperlukan langkah hukum secara perdata.

Majelis Hakim menyarankan kejaksaan agar melakukan langkah tersebut untuk tujuan sebagaimana yang disampaikan dalam tuntutan.

”Perampasan tersebut tidak bisa dilakukan karena yayasan itu memiliki badan hukum sehingga pelelangan dan perampasan aset itu baru bisa dilakukan setelah yayasan tersebut dibubarkan secara perdata,” kata hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar Asep N Mulyana menilai yayasan itu digunakan Herry Wirawan sebagai instrumen kejahatan untuk melakukan pemerkosaan terhadap belasan korbannya.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim membubarkan atau membekukan pesantren itu sebagai aset untuk disita dan dilelang yang kemudian keuntungannya dapat diberikan kepada para korban.

Karena belum dikabulkan, Asep menyebut bakal mempertimbangkan langkah perdata untuk dapat menyita aset Herry Wirawan.

”Saya menganggap bahwa hakim tadi menyarankan agar gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme perdata, itu akan kami pertimbangkan,” kata Asep seusai menghadiri sidang vonis Herry Wirawan.  

Seperti diketahui, dalam persidangan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan Herry Wirawan.

Perbuatan Herry Wirawan itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 ayat 1, 3 dan 5 jo Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: