Tidak Semua Petugas Ditlantas Bisa Melakukan Tilang Menggunakan Kamera Ponsel, Berikut Ini Syarat-Syaratnya

Tidak Semua Petugas Ditlantas Bisa Melakukan Tilang Menggunakan Kamera Ponsel, Berikut Ini Syarat-Syaratnya

Radartasik, JAKARTA – Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) Mobile menggunakan kamera ponsel mulai dilaksanakan Ditlantas Polda Jawa Tengah.

Tapi Korlantas Polri memastikan tidak semua petugas boleh melakukan sistem tilang menggunakan ponsel.

Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, Korlantas profesional menerapkan sistem tilang tersebut.  

Brigjen Pol Aan Suhanan menyebut penerapan tilang menggunakan kamera ponsel dilakukan petugas berkompeten dan berkualifikasi penyidik serta penyidik pembantu.

"Tidak semua anggota juga menggunakan HP bisa menindak dengan HP bisa meng-capture jadi ada petugas tertentu saja yang sudah memiliki kualifikasi sebagai penyidik pembantu atau penyidik," kata Brigjen Aan Suhanan dalam keterangan tertulis, Kamis 2 Juni 2022.

"Kemudian sudah mempunyai surat perintah tugas untuk mengoperasionalkan kamera ini kemudian juga apa anggota yang ditugaskan itu itu tercatat IME-nya," imbuhnya.

Aan mengatakan, E-TLE mobile diberlakukan untuk menindak pelanggaran-pelanggaran yang bersifat tematik seperti tidak pakai helm, melawan arus, parkir tidak pada tempatnya, dan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau E-TLE Statis.

"Pelanggaran bisa diambil oleh E-TLE mobile yang berbasis kamera HP ini, hanya pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata yang pembuktiannya tidak terlalu rumit, seperti tidak menggunakan helm, kemudian melawan arus, masa berlakunya plat nomor ini sudah habis," tuturnya.

"Untuk mekanisme dan SOP dari penindakan E-TLE mobile ini, sama halnya dengan E-TLE Statis yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat Polres maupun Polda, langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat tilang," sambung dia.

Dirgakkum berharap, dengan adanya E-TLE mobile ini, masyarakat pengguna jalan bisa lebih tertib dan tidak melanggar peraturan lalu lintas. (Disway)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: disway.id