Tukang Bubur Tasik Didenda Rp 5 Juta, Festival Citylink Rp 500 Ribu, Menurut Anda?
Reporter:
ocean|
Selasa 08-02-2022,16:20 WIB
”Memang
sanksi-
sanksi pelanggaran protokol kesehatan banyak membuat pubik kecewa karena seringkali penegakan hukum selalu lebih tegas pada level yang lebih kecil,” kata
Dedi Mulyadi, dikutip Antara, Selasa 8 Februari 2022.
Kilas Balik
Seperti diketahui, seorang pengusaha bubur malam di perempatan Jalan Galunggung, Selasa (6/7/2021), divonis hakim dalam persidangan melanggar aturan
PPKM dengan putusan denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Pemilik usaha bubur ayam ini mengaku beroperasi mulai pukul 17.00 WIB sore sampai 06.00 WIB pagi setiap harinya di kawasan Gunung Sabeulah Perempatan Jalan Galunggung. Dia memilih membayar denda daripada dikurung penjara selama 5 hari.
Bubur terkenal ini sudah puluhan tahun berdagang di lokasi sama dan memiliki pelanggan tetap warga Kota Tasik dan wilayah sekitarnya, setiap malam hari.
”Jadi, itu hasil gelar operasi yustisi oleh Satgas Covid-19 pada malam tadi (Senin malam) dan dua hari sebelumnya. Tadi digelar sidang di tempat oleh Kejaksaan dan Pengadilan di tenda depan Taman Kota,” ujar Wakil Ketua Satgas Covid-19 sekaligus Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan kepada radartasik.com.
Endang Ulo (40), pemilik usaha bubur ayam tersebut membenarkan terazia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam tadi.
Petugas mendapati adiknya Salwa (28), yang saat itu sedang melayani pembeli makan di tempat usahanya itu.
Padahal, pengakuan adiknya tersebut telah meminta kepada 4 pembeli untuk tak makan di tempatnya karena sedang ada pemberlakuan
PPKM Darurat.
”Adik saya bilang ke 4 pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat,” tutur Endang.
”Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat
PPKM,” sambungnya.
Setelah itu, dirinya diberitahukan wajib mengikuti persidangan di tempat di depan Taman Kota oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dia bersama adiknya mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin Hakim Ketua Abdul Gofur dan pihak kejaksaan serta kepolisian.
Dia pun divonis bersalah dan melanggar
PPKM Darurat dengan putusan
sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Sesuai aturan
PPKM Darurat, dia mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
”Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi,” tambahnya.
Sebelumnya, Endang sempat mengira kalau denda atas pelanggarannya saat
PPKM Darurat hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.
Namun, dia sempat kaget karena Majelis Hakim memutuskan membayar denda Rp 5 Juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari.
Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lain tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan atau aturan
PPKM Darurat selama ini.
Soalnya, pemerintah serius menindak para pelanggar karena
PPKM Darurat ini sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 yang terus meningkat selama beberapa pekan terakhir.
”Ikuti saja aturannya. Ini buat semua orang. Buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan
PPKM Darurat selama diberlakukan,” tukasnya.
Tutup Tiga Hari
Nah, Pemkot Bandung memberikan
sanksi berupa penutupan operasional Mal
Festival Citylink selama tiga hari sebagai imbas dari acara atraksi barongsai saat Imlek 2022 yang telah menimbulkan kerumunan massa.
Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung Asep Gufron mengungkapkan keputusan tersebut sebagai hasil pemeriksaan adanya pelanggaran Perwal No. 103 tentang PPKM level 2.
”Setelah pemeriksaan barusan, ada hasilnya yakni pelanggaran berat. Mulai tidak ada izin, potensi kerumunan dengan kondisi ventilasi tidak baik,” ungkap Asep di Balai
Kota Bandung seperti dikutip dari Radar Bandung, Kamis (3/2/2022).
Asep mengakui dalam pemeriksaan, hal yang fatal adalah kerumunan yang luar biasa. Pihaknya berkoordinasi untuk proses pemeriksaan bersama Satpol PP, Disdagin dan polres.
”Intinya hasil dari koordinasi kita laporkan kepada pimpinan dan keluarlah resmi penutupan Mal
Festival Citylink,” tandasnya.
”Kami tadi memanggil pihak mal sekitar pukul 10.00 WIB untuk diberikan
sanksi denda Rp 500.000 sesuai Perwal No. 103 tentang
PPKM Level 2 yang berlaku,” katanya.
Pihak mal juga membuat surat pertanyaan tidak akan mengulangi hal serupa.
Sebelumnya, Marcom Manager Festival Citylink Deni Setiawan mengungkapkan, pihak mal telah melakukan langkah-langkah antisipasi untuk memecah traffic pengunjung agar tidak terjadi kerumunan dengan membagi atraksi menjadi tiga sesi, pukul 15.00, 17.00, dan 19.00 WIB.
Namun antusias pengunjung yang sangat tinggi mengakibatkan kerumunan jauh sebelum atraksi dimulai yang terjadi diluar perkiraan pihaknya. ”Pihak mal juga terus menerus melakukan imbauan kepada pengunjung untuk menjalankan prokes,” ucapnya.
”Kami selalu menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, setiap pengunjung yang masuk ke dalam mal harus scan barcode terlebih dahulu via aplikasi PeduliLindungi dan wajib memakai masker,” lanjutnya.
Meskipun jumlah total pengunjung yang datang hanya 31 persen dari kapasitas mal, kata dia, namun karena berkumpul di satu titik lokasi menjadi terlihat mal penuh sesak.
Karena itu, demi kenyamanan pengunjung, sesi atraksi barongsai yang awalnya direncanakan berdurasi 45 menit dipersingkat menjadi 10 menit dan sesi ketiga dibatalkan.
”Meskipun pihak mal menerapkan protokol kesehatan secara ketat namun karena antusias warga yang sangat tinggi, kerumunan pengunjung tidak dapat dihindari, tetap jaga kesehatan dan selalu patuhi protokol kesehatan,” pungkas Deni.
Bagaimana menurut pendapat Anda? (JawaPos/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: