MK Putuskan Mantan Napi Narkotika, Judi, hingga Asusila Boleh Mudah Maju Pilkada

Atas dasar itu, MK tetap membolehkan SKCK sebagai syarat sah administrasi pendaftaran. Hanya saja dokumen tersebut digunakan untuk melihat apakah seseorang pernah berbuat tercela atau tidak. Atau bukan menjadi penghalang calon kepala daerah untuk ikut pilkada.
Atas putusan itu maka menambah peluang para eks terpidana untuk maju pilkada. Dimana sebelumnya, melalui putusan Nomor 56 Tahun 2019, mantan koruptor juga bisa maju pilkada, asalkan statusnya sudah keluar dari penjara dalam durasi 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: