Semua Bergerak Data Anak Stunting
Radartasik, GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut akan mengerahkan seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kecamatan mendata anak menderita stunting atau gagal tumbuh. Hal ini dilakukan sebagai upaya Pemkab Garut dalam percepatan penanganan stunting.
Pemkab Garut pun sudah membuat surat edaran (SE) Nomor 04.03/2166/KESRA tentang Gerakan Bersama Pencarian Balita Stunting di Kabupaten Garut Tahun 2022.
BACA JUGA: Kawasaki Motor Indonesia Mengeluarkan Model Kawasaki W175 2023, Dibanderol Rp 30 Jutaan
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut Nurdin Yana menerangkan, dalam surat edaran gerakan penanganan stunting, semua camat dan SKPD diinstruksikan melaksanakan langkah-langkah persiapan menggerakan lintas sektor tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan untuk secara langsung melaksanakan kegiatan di posyandu.
“Dalam kegiatan ini dibagi menjadi beberapa zona wilayah. Hasil monitoring dan pendataan ini langsung dilaporkan kepada saya,” ujarnya.
Meski pendataan melibatkan seluruh SKPD dan kecamatan, kata dia, pengukuran dan penimbangan di Posyandu tetap dilaksanakan secara bersama kader Posyandu, tenaga kesehatan, TP PKK, dan Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Desa serta langsung dilaporkan secara manual serta entri ke aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat atau e-PPGBM.
BACA JUGA: Tilang Berbasis Kamera HP, Polres Tegal Kota Incar Pelanggaran Ini
Nurdin mengimbau seluruh masyarakat yang memiliki anak balita membawanya ke Posyandu pada Juni 2022. “Di bulan Juni ini kami minta masyarakat untuk membawa anak balitanya ke posyandu untuk dilakukan pengukuran dan penimbangan,” terangnya.
Kepala Dinkes Garut dr Maskut Farid mengatakan, gerakan pencarian anak stunting dilakukan karena tingginya angka stunting di Kabupaten Garut berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Berdasarkan angka stunting dari Kemenkes, angka stunting di Kabupaten Garut mencapai 35,2 persen dari jumlah anak.
Angka itu berbeda jauh dari dari data yang dimiliki Pemkab Garut yang hanya 7,9 persen. “Kita lakukan gerakan ini untuk memperbaiki data yang tidak sesuai dengan data Kemenkes. Ini kan mana yang benar nih, sudahlah kita ikutin Kemenkes kita cari lagi,” terangnya.
Sebelumnya, Bupati Garut H Rudy Gunawan mengatakan adanya ketimpangan data antara Pemkab Garut dan Kemenkes terjadi karena perbedaan dalam metode pendataan. (yna)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: