Tilang Berbasis Kamera HP, Polres Tegal Kota Incar Pelanggaran Ini

Tilang Berbasis Kamera HP, Polres Tegal Kota Incar Pelanggaran Ini

Radartasik, TEGAL – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota sudah memberlakukan tilang berbasis kamera HP (handphone).

Tilang berbasis kamera HP tersebut, mereka sebut sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile alias ETLE mobile.

Program tilang ini dimaksudkan untuk mendisiplinkan masyarakat dalam berkendara. Program ini sudah diberlakukan sejak Januari tahun 2022.

Kasatlantas Polres Tegal Kota AKP Aryanindita Bagasatwika melalui KBO Satlantas Iptu Rekso Pranoto menjelaskan teknis tilang berbasis kamera HP tersebut.

Menurut dia, petugas yang berpatroli akan memotret pelanggar lalu lintas menggunakan HP. Nah, HP tersebut terhubung dengan aplikasi Mobile Sigap atau Go-Sigap.

Mekanisme ETLE mobile dilakukan dua petugas polantas yang berpatroli dengan berboncengan sepeda motor.

Ketika mereka menemukan ada pelanggaran lalu lintas kasat mata seperti tidak mengenakan helm, maka polisi akan memotretnya.

Kemudian, hasil foto itu akan masuk ke server Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng).

Iptu Rekso Pranoto menerangkan program untuk meminimalisir pelanggaran lalu lintas tersebut sudah laksanakan sejak Januari 2022.

Selain penggunaan helm, kata dia, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, motor yang tak standar, tidak menggunakan spion, memakai knalpot brong dan plat nomor atau TNKB tidak sesuai juga bisa ditindak.

Nantinya akan ada surat konfirmasi yang dikirim kepada pelanggar. Dalam surat juga tertera nomor telepon admin untuk tanya jawab dan menyelesaikan proses tilang.

”Pelanggar nanti diminta mengirimkan KTP, SIM dan STNK kendaraan yang melanggar. Kemudian diberikan nomor BRIVA,” ujar perwira dengan dua balok tersebut.

Jika sudah, jelas dia, pelanggar bisa membayar dan bukti bayar dapat dikonfirmasi ulang ke nomor admin yang telah diberikan. Hingga, proses tilang dianggap selesai.

Iptu Rekso Pranoto berharap dengan adanya kebijakan itu, kedisiplinan masyarakat dalam berkendara dapat terus dijaga. Termasuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: