Begini Alasan Polisi Belum Panggil Ruhut di Kasus Ujaran Kebencian Berbau SARA, Zulpan : Lagian Sudah Minta Ma

Unggahan itu kemudian dilaporkan Panglima Kopatrev Petrodes Mega MS Keliduan ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor laporan LP/B/2299/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 11 Mei 2022.
Dalam laporan itu, Ruhut diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Mega pun memastikan pelaporan yang dilakukan dirinya terhadap Ruhut Sitompul tidak terkait urusan politik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: