Giliran Kisah Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral, Perselingkuhan antara Briptu A dan Polwan Bripda R
BACA JUGA:Innalillahi, Bripka Iwan Suhendar Meninggal karena Serangan Jantung
Bripda RPH dikenakan hukum demosi dengan dipindahkan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma). Sedangkan Briptu A dipecat secara tidak hormat.
Alumnus Akpol 1995 itu kemudian menjelaskan alasan perbedaan hukuman terhadap kedua oknum polisi tersebut.
Menurut Zulpan, dalam sidang disiplin atau sidang etik kepolisian itu ada majelis sidangnya. "Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," kata Zulpan.
Eks Jubir Polda Sulsel itu berharap kasus 'Layangan Putus versi Polda Metro' tersebut menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
BACA JUGA:Jadi Budak Nafsu Seorang Janda yang Dikenalnya di TikTok, Siswa SMK Alami Depresi
Perbuatan berselingkuh, kata Kombes Zulpan, dilarang di institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi enggak boleh itu selingkuh," pungkas Kombes Zulpan.
Sementara itu dalam unggahan "terbaru" di instagram storynya Isti menuliskan curhat jika sejak curhatannya viral dirinya kembali dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
"Setelah viral. Panggilan, panggilan, panggilan terus. Bisa gantian saya yang manggil gasih, "curhatannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: