Giliran Kisah Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral, Perselingkuhan antara Briptu A dan Polwan Bripda R

Giliran Kisah Layangan Putus Versi Polda Metro Jaya Viral, Perselingkuhan antara Briptu A dan Polwan Bripda R

Mengetahui perselingkuhan itu, Isty pun langsung mencari tahu sosok 'Wanitaku' melalui teman sesama polwan Bripda RPH di lingkungan Polda Metro Jaya.

Isty syok mengetahui selingkuhan Bripda A ternyata anggota polwan yang berdinas sebagai Staf Pribadi atau Spri Dirlantas Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Lokasi Asli KKN Desa Penari Masih Misteri, Pemkab Banyuwangi Justru Berharap Berimbas ke Pariwisata

Dia langsung menghubungi Bripda RPH untuk menanyakan hubungan gelap dengan suaminya.

Bripda RPH meminta maaf dan mengatakan bahwa dia tidak tahu Briptu A sudah beristri bernama Isty Febryani.

Isty pun lantas melaporkan kasus perselingkuhan antara suaminya dan Briptu A itu pada Desember 2019.

Selain itu, Isty juga melaporkan suaminya ke Satreskrim pada awal 2020 atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dipergunakan untuk mencairkan dana pinjaman online (pinjol). 

BACA JUGA:Terkini, Kondisi 7 Ekor Sapi di Kota Tasik Positif PMK

Menanggapi kasus perselingkuhan antara Briptu A dan Bripda RPH yang kini viral tersebut, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yang terlibat perselingkuhan itu. 

Zulpan mengungkapkan Polda Metro Jaya sudah lama menggelar sidang etik terhadap dua oknum polisi tersebut.

"Putusan komisi sidang kode etik terhadap Briptu A dan Bripda RPH ini sudah ada. Putusan sidang ini sudah diproses pada 2021, putusan sidangnya," terang Zulpan, seperti dilansir jpnn.com, Selasa (24/05/2022).

BACA JUGA:Gary Iskak Ditangkap Polisi Bersama 4 Temannya Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Perwira menengah Polri itu mengatakan dua anggota polisi tersebut diproses secara etik sejak 2019 setelah ada laporan yang dilayangkan istri Briptu A, Isty Febriyani.

Saat ini putusan atas kasus perselingkuhan yang dilakukan Briptu A dan Bripda RPH itu telah memiliki kekuatan hukum yang tetap alias inkrah.

"Putusan sidang itu 2021sudah inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," tegas Zulpan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: