Mantan Menkes Terawan Ajak Para Dokter Gabung PDSI

Mantan Menkes Terawan Ajak Para Dokter Gabung PDSI

Radartasik, JAKARTA – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes), dokter Terawan Agus Putranto secara terbuka mengajak para dokter untuk bergabung dengan Persatuan Dokter Seluruh Indonesia (PDSI).

Terawan yang sudah menerima surat pemberhentian dari pengurus pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI), menegaskan akan ikut membesarkan PDSI.

Kendati demikian Terawan, tetap akan menghormati rekan-rekan sejawatnya yang ingin tetap berada di IDI.

BACA JUGA:Siapa Sangka Buat Tomat Kaya akan Manfaat Jika Dikonsumsi Setiap Hari

“Saya akan ikut membangun PDSI. Karena saya sudah tidak ada tempat untuk berteduh lagi. Talenta yang diberikan Tuhan kepada kita harus bermanfaat untuk menolong masyarakat,” ujar Terawan melalui anggota tim komunikasi, Andi, di Jakarta, pada Jumat (20/05/2022) seperti dikutip fin.co.id.

Terawan pun tak lupa menyampaikan terima kasih pada rekan-rekan sejawatnya di IDI selama dirinya bergabung di organisasi tersebut. 

“Sekian lama saya bergabung di IDI dan mendapat banyak pelajaran berharga,” imbuhnya.

BACA JUGA:Berbagai Manfaat Lengkuas Pada Masakan

Terawan mengajak para dokter

yang ada di dalam maupun luar negeri bergabung dengan PDSI.

Dia berharap PDSI dapat berkontribusi dalam membangun kesehatan masyarakat di Indonesia.

“Saya mengajak rekan sejawat yang bertugas di TNI, Polri, ASN, swasta, profesional, dan juga para dokter serta mahasiswa di dalam dan di luar negeri untuk bergabung bersama PDSI. Dengan bergabungnya saudara sejawat lainnya, maka akan semakin maju ilmu kesehatan kita, dan semakin kuat untuk berdaulat,” paparnya.

BACA JUGA:Pengidap Kanker Meninggal Dituding Karena Petugas Lalai, Begini Penjelasan RSHS Bandung

Seperti diketahui, dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan dari keanggotaan IDI berdasarkan rekomendasi Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI yang dibacakan dalam Muktamar ke-31 IDI di Banda Aceh pada Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: