Pemkab Tasikmalaya Dorong Perdagangan Daerah Lebih Tertib dan Berdaya Saing

Pemkab Tasikmalaya Dorong Perdagangan Daerah Lebih Tertib dan Berdaya Saing

Bupati Tasikmalaya Dr H Cecep Nurul Yakin, SPd, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 7 September 2026.-Dishubkominfo For Radar Tasik-

RADARTASIK.COM – Bupati Tasikmalaya Dr H Cecep Nurul Yakin, SPd, MAP, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya tentang Penyelenggaraan Perdagangan menjadi peraturan daerah yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin 7 September 2026.

Persetujuan tersebut menjadi dasar regulasi bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam memperkuat tata kelola perdagangan sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha.

​Dalam penjelasannya, bupati menyampaikan bahwa penyelenggaraan perdagangan di Kabupaten Tasikmalaya membutuhkan penataan sarana perdagangan, perlindungan bagi usaha mikro dan kecil, serta pengendalian distribusi.

”Penyelenggaraan perdagangan di daerah saat ini memerlukan penataan sarana, perlindungan usaha mikro kecil, dan pengendalian distribusi guna mewujudkan iklim usaha yang kondusif, tertib, dan berdaya saing,” ujarnya.

BACA JUGA: Kemenag Dorong Amil Zakat Tak Sekadar Bersertifikat, Kompetensi Harus Berdampak

BACA JUGA: Kemenkeu Usulkan Anggaran Rp49,80 Triliun untuk 5 Program Utama Tahun 2027

Cecep mengungkapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perdagangan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat posisi produk lokal Kabupaten Tasikmalaya.

​Dengan disetujuinya peraturan daerah ini, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan mewujudkan kepastian hukum serta iklim usaha yang kondusif.

Regulasi tersebut, kata dia, diharapkan mampu meningkatkan daya saing produk lokal, memperluas kemitraan usaha dan akses pasar, baik di dalam maupun di luar negeri.

​Kemudian, perda ini juga menjadi dasar untuk memperkuat perlindungan konsumen, tertib ukur dalam transaksi perdagangan, dan membangun sistem informasi perdagangan yang transparan, akuntabel serta terintegrasi.

BACA JUGA: 400 ASN Tasikmalaya Jalani Profiling, Kinerja dan Karier Pegawai Mulai Dipetakan

BACA JUGA: ASN Garut Diingatkan Waspada Abu Vulkanik dan Karhutla, Ini Pesan Bupati

​”Semoga regulasi tersebut dapat menjadi landasan dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang semakin tertata dan memberikan ruang yang lebih luas bagi pelaku usaha lokal untuk berkembang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: