Tim Gabungan Kejaksaan Tangkap Buron Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Kelabuhi Petugas Terpidana Ganti Nama
Reporter:
radi|
Selasa 21-12-2021,17:45 WIB
Radartasik.com, YOGYAKARTA - Tim gabungan dari Intelijen Kejari Sidorajo, Kejati Jatim dan Kejati DI Yogyakarta (Jogjakarta,red) berhasil menangkap buron terpidana pidana kasus korupsi bernama Ir Budiman. Mantan pegawai PT PLN (Persero) tersebut ditangkap di Jalan Raya Janti Banguntapan, Bantul, Jogjakarta pada Senin (20/12/2021) kemarin. Penangkapan terpidana tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama.
Budiman diamankan dan ditangkap berdasar Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 35 K/Pid. Sus/2013 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas pengadaan tanah untuk gardu induk PT PLN (Persero) di Desa Boro, Kec Tanggulangin, Kab Sidoarjo, Jawa Timur, pada 2007. Pengadaan itu tidak sesuai dengan ketentuan sehingga timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Tim tangkap buron (tabur) berhasil membekuk pelaku setelah beberapa hari mengintai tempat tinggal Budiman. Sebab, berdasar informasi, ternyata DPO yang sudah lama dicari itu tidak menggunakan identitas aslinya. ''Yang bersangkutan dikenal dengan nama Sentot oleh warga sekitar. Jadi, bukan nama Budiman,'' kata Rakatama.
Setelah memastikan Sentot yang dimaksud warga adalah Budiman, DPO yang telah lama diincar, tim langsung menangkapnya. Kemudian, pria 68 tahun itu dieksekusi di Lapas Kelas II-A Wirogunan, Jogjakarta, untuk menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan kasasi dari MA.
Budiman dipidana selama empat tahun penjara. Ditambah denda sebesar Rp 500 juta. Jika tidak sanggup membayar, dia harus mengganti dengan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terpidana harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 50 juta.
Putusan dari MA tersebut lebih tinggi daripada vonis Pengadilan Tipikor Surabaya. Sebelumnya, majelis hakim tipikor memvonis bebas Budiman. Tak terima dengan hukuman itu, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Permohonan itu dikabulkan dengan penjatuhan hukuman.
Sebelumnya, ada 13 DPO pidana khusus di Kejari Sidoarjo. Dua orang telah dieksekusi, termasuk Budiman. ''Sekarang tinggal 11 DPO. Terus kami cari dan secepatnya dieksekusi,'' ujar Kasipidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie. (jpc)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: