16 Paket Peningkatan Jalan Kabupaten Batal Dilaksanakan, Pemkab Tasik Pasrah

16 Paket Peningkatan Jalan Kabupaten Batal Dilaksanakan, Pemkab Tasik Pasrah

radartasik.com, SINGAPARNA — Dampak dari ditariknya anggaran Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat berakibat kepada batalnya pelaksanaan rencana kegiatan perbaikan jalan berstatus milik kabupaten. Sebanyak 16 paket rencana penanganan peningkatan jalan di 10 kecamatan dan 24 desa dengan anggaran Rp 89 miliar tidak terlaksana tahun ini.


Kepala Bidang (Kabid) Jalan Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Perumahan Permukiman (DPU-TRPP) Kabupaten Tasikmalaya Atep Dadi Sumardi mengatakan, setiap tahun pemerintah daerah diwajibkan oleh pusat membuat data base jalan dan jembatan.

“Kebetulan ruas jalan di Kabupaten Tasikmalaya seperti yang tercantum dalam Peraturan bupati (Perbup) tahun 2012, terus kita update setiap tahun datanya. Untuk memotret kondisi jalan yang baik, rusak ringan, sedang, berat dan belum dibangun,” kata Atep kepada Radar, Kamis (25/11/2021).

Menurut dia, panjang jalan kabupaten mencapai 1.303 kilometer dengan jumlah 176 ruas jalan yang tersebar di 39 kecamatan dan 351 desa. Adapun, dengan ruas jalan yang saat ini muncul banyak reaksi dari masyarakat karena belum diperbaiki, pada prinsipnya karena ada kegiatan peningkatan jalan yang dihentikan sebanyak 16 paket atau ruas jalan di 10 kecamatan dan 24 desa. Anggarannya mencapai Rp 89 miliar dan bersumber dari Bankeu Provinsi Jabar.

Dia menjelaskan, dalam Peraturan gubernur (Pergub) Nomor 99 tahun 2020, sebenarnya sudah teralokasikan anggaran bankeu untuk peningkatan jalan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Akan tetapi ada kebijakan pemerintah provinsi yang dituangkan dalam Perda Nomor 10 tahun 2021 dan Pergub Nomor 166 tahun 2021, yang isinya anggaran sudah teralokasikan menjadi hilang dan tidak ada. Penjelasan terasebut kaitan penjabaran APBD Provinsi Jabar tahun 2021,” terang dia.

Maka dari itu, ungkap dia, berdampak terhadap proses perencanaan, review, tender, kontrak dan pelaksanaan pekerjaan peningkatan jalan 16 paket ruas jalan dan akhirnya dihentikan secara permanen kontraknya.

“Kebijakan provinsi ini, akibat Jabar mengalami defisit anggaran dari Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya sebesar Rp 6-7 triliun yang akhirnya kebijakan ditarikanya bankeu ini berlaku bukan hanya di Kabupaten Tasikmalaya, melainkan di kota/kabupaten lainnya juga mengalami pengurangan,” jelasnya.

Dia mencontohkan, dampak terhadap rencana peningkatan jalan seperti di antaranya Jalan Papayan-Cikalong yang di dalamnya ada Jalan Salopa-Cikatomas, Pagendingan-Cisayong, Gunungsari-Cipanas, Sukaratu, Puspahiang-Cimanggu, Luyubakti dan Mandalasari serta paket pekerjaan lainnya yang masuk dalam 16 paket ini, mengalami rasionalisasi anggaran.

“Jadi murni ini akibat kebijakan provinsi sehingga paket pekerjaan peningkatan jalan tidak bisa di laksanakan. Dampaknya pemerintah daerah harus merencanakan, mengusulkan dan mengalokasikan anggaran ulang,” kata dia.

Termasuk, lanjut dia, capaian kinerja di daerah tidak tercapai tahun ini. Dampak lainnya penyedia jasa konstruksi atau pihak ketiga mengalami kerugian waktu, tenaga, energi pikiran dan biaya penghentian kontrak.

“Dampak terbesar kepada masyarakat, yang menjadi korban sebagai penerima manfaat dari pembangunan jalan. Jadi murni bukan kebijakan pemerintah daerah akan tetapi berkaitan dengan ketersediaan bantuan provinsi. Sehingga program yang direncanakan dan laksanakan tidak dilanjutkan,” paparnya.

Dia menambahkan, aksi atau reaksi dari warga serta pengusaha angkutan yang memperbaiki dan mengaspal Jalan Cikatomas-Salopa dilakukan dengan cara positif. Ini menjadi bahan koreksi bagi pemerintah daerah.

“Sebenarnya bukan hanya di Jalan Salopa-Cikatomas saja, hampir di 10 kecamatan 24 desa yang tahun ini ada rencana peningkatan ruas jalan ada reaksi beragam dari masyarakat, maka kami harus merencanakan pengalokasian anggaran ulang,” tambah dia.

Kasi Jalan DPU-TRPP Kabupaten Tasikmalaya Any Rusmana menambahkan, satu ruas jalan Papayan-Cikalong yang di dalamnya ada Jalan Salopa-Cikatomas ditegaskan itu status jalannya adalah kabupaten. Hanya sumber bantuan keuangannya dari provinsi atau banprov. “Jadi kami mengusulkan anggaran itu dari anggaran DAU, APBD kabupaten, Banprov dan DAK,” tegas dia.

Adapun untuk rencana kegiatan rekontruksi jalan tahun anggaran 2021 dari sumber anggaran bantuan keuangan banprov dengan 16 paket pekerjaan yang panjang jalan berdasarkan SK Bupati NOMOR : 620 /1394/DBMP /2012 tentang Penetapan Ruas-ruas Jalan Menurut Status dan Fungsinya Sebagai Jaringan Jalan kabupaten meliputi.

Pertama Peningkatan Jalan Puspahiang-Mandalasari dengan panjang 9,1 kilometer dan yang akan di perbaiki atau ditingkatkan dalam rencana sepanjang 1,915 kilometer dengan lebar 3,50 meter di Desa Mandalasari-Sukasari Kecamatan Puspahiang.

Peningkatan Jalan Puspahiang-Luyubakti sepanjang 11,3 kilometer dan yang akan di perbaiki 1,050 kilometer dengan lebar 3,50 meter di Desa Luyubakti dan Cimanggu.

Kemudian, peningkatan Jalan Puspahiang-Cimanggu total panjang jalan 8,9 kilometer dan yang akan diperbaiki sepanjang 1,300 kilometer dengan lebar 3,50 meter di Desa Cimanggu Kecamatan Puspahiang dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Pagendingan-Cisayong dengan total panjang jalan 4,9 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 1,900 kilometer dengan lebar jalan 4,00 meter di Desa Cisayong dan Sukaraharja.

Peningkatan Jalan Sukagalih-Ciponyo dengan panjang total jalan 7,2 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 2,000 kilometer dengan lebar 4,00 meter di Desa Sukaratu dan Sinagar di Kecamatan Sukaratu dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Cikaret-Cikapinis dengan panjang total 8,4 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 0,870 kilometer dengan lebar 3,50 meter di Desa Cikapinis Kecamatan Karangnunggal dengan status kontrak.

Kemudian, peningkatan Jalan Cireundeu-Cihanura dengan panjang total 34 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 4,000 kilometer dengan lebar jalan 4,00 meter di Desa Campakasari, Wandasari dan Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Papayan-Cikalong dengan total jalan sepanjang 60,4 kilometer dan yang akan diperbaiki sepanjang 2,750 kilometer dengan lebar 5,00 meter di Desa Kawitan dan Karyamandala di Kecamatan Salopa dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Kudang-Cibeuti dengan panjang total 8,9 kilometer dan yang akan ditingkatkan atau diperbaiki sepanjang 2,400 kilometer dengan lebar 4,00 meter di Desa Sukarame dan Wargakerta di Kecamatan Sukarame

Peningkatan Jalan Cisemplo-Karangdan dengan total panjang 3,6 kilometer dan yang akan di perbaiki 3,575 dengan lebar 3,50 meter di Desa Mekarjaya dan Padakembang.

Peningkatan Jalan Gunungsari-Cipanas dengan panjang total 11,4 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 1,420 kilometer dengan lebar 5,00 meter di Desa Gunungsari dan Tawang Banteng Kecamatan Sukaratu dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Ciawi-Singaparna dengan total panjang 23,59 kilometer dan yang akan di tingkatkan sepanjang 2,975 kilometer dengan lebar 7,00 meter di Desa Cilampunghilir, Sukaratu, Sinagar, Mekarjaya dan Padakembang dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Bojongkapol-Cikangkung dengan total panjang 32 kilomter dan yang akan di perbaiki sepanjang 3,800 kilometer dengan lebar 3,50 meter di Desa Campakasari dan Bojongkapol Kecamatan Bojonggambir dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Urug-Petir dengan total panjang jalan sepanjang 4,1 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 0,500 kilometer dengan lebar 5,00 meter di Desa Sukakerta Kecamatan Jatiwaras dengan status kontrak.

Peningkatan Jalan Pasir Kanyere-Cibatu dengan panjang total jalan sepanjang 8,6 kilometer dan yang akan di perbaiki sepanjang 2,750 kilometer dengan lebar 4,00 meter di Desa Setiawaras Kecamatan Cibalong dengan status tender.

Dan peningkatan Jalan Jamupu-Banjarwaringin dengan panjang total jalan 2 kilometer dan yang akan diperbaiki sepanjang 0,600 kilometer dengan lebar jalan 3,50 meter di Desa Banjarwaringin Kecamatan Salopa dengan status tender. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: