Kok Bisa? Satu Perusahaan Kelola 13 Pinjol, Ada yang legal dan Ilegal

Kok Bisa? Satu Perusahaan Kelola  13 Pinjol, Ada yang legal dan Ilegal

Radartasik.com, JAKARTA — Penggerebekan yang dilakukan tim gabungan dari Polda Metro Jaya pada Kamis (14/10/2021) kemarin ke sebuah Ruko di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang menguak fakta menarik.  Ternyata di ruko yang di tempati PT ITN, sebuah perusahaan pengelola pinjaman online (pinjol) itu terdapat 13 aplikasi pinjol yang dikelola. Yakni 3 aplikasi pinjol legal dan 10 aplikmasi pinjol ilegal,”

”Kami melakukan penggerebekan di PT ITN. Di ruko ini, terdapat 13 aplikasi, 3 legal dan 10 ilegal,” ungkap Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Yusri Yunus yang didampingi Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis dilansir dari Tangerang Ekspres, kemarin. 

Adapun dari penggrebekan itu sebanyak 32 orang yang diamankan polisi. Mereka ada berperan sebagai tim analisis, telemarketing, dan kolektor, termasuk manajer perusahaan. Selain itu, dari dalam ruko berlantai 4 tersebut, polisi membawa sejumlah barang bukti seperti perangkat komputer yang digunakan operator. 

Yusri menjelaskan ada dua jenis penagihan yang dilakukan oleh pengelola pinjol tersebut. ”Ada yang langsung dengan pengancaman. Kedua, melakukan penagihan melalui media sosial atau telepon,” jelasnya.

Di media sosial, pihaknya menemukan ancaman dengan gambar pornografi kepada para peminjam. ”Sehingga membuat stres korban. Memaksa untuk membayar,” katanya.

Praktik pinjol ilegal itu sudah meresahkan masyarakat. Menurut Yusri, ada beberapa korban yang sempat stres karena penagihan yang dilakukan pelaku disertai dengan ancaman. 

Saat ini 32 orang tersebut ditahan untuk keperluan pemeriksaan dan pendalaman perkara. Nanti para pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU ITE, UU Perdagangan, dan UU Pornografi.

Yusri menjelaskan, perusahaan pinjol dan rekanannya sebagai pihak debt collector itu berdiri sejak 2018. Awalnya, perusahaan financial technology (fintech) tersebut memberikan penawaran yang bagus, tetapi sebenarnya menjerumuskan masyarakat. ”Hal ini akan kami edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Pihaknya bakal terus menelusuri dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk memblokir aplikasi-aplikasi yang meresahkan masyarakat itu.

Di tempat yang sama Direskrimsus Kombespol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa sejauh ini pihaknya membongkar 40 perusahaan pinjol ilegal dan beberapa perusahaan penagih utang yang bekerja sama dengan pinjol ilegal. ”Dalam sebulan, kami sudah mengamankan 10 perusahaan pinjol ilegal. Sebelumnya, ada 30 perusahaan,” ungkapnya.

Sementara itu, pada Rabu (13/10/2021), Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square Blok H-36, Cengkareng, Jakarta Barat. Sebanyak 56 orang diciduk. Polisi juga menyita 52 unit CPU. Namun, belum ada penetapan tersangka dari 56 orang tersebut.

Sementara itu, Dedi, 61, bersyukur dengan pengungkapan pinjol ilegal di Tangerang kemarin. Putrinya sempat terjerat pinjol tersebut. Semula anaknya meminjam Rp 2,5 juta pada 2019. ”Tapi, kena bunga terus sejak 2019. Totalnya Rp 104 juta,” ucapnya.

Namun, dia tidak mengetahui persis nominal tersebut hanya dari pinjaman Rp 2,5 juta atau akibat dari beberapa kali pinjaman. Yang jelas, penagihan utang itu disertai makian dan kata-kata bernada ancaman. ”Diancam dibunuh, anak saya mau diperkosa. Mereka ancam terus saya. Saya takut. Makanya, saya angsur saja,” katanya. Selain itu, gambar-gambar tak senonoh terus dikirimkan melalui aplikasi pesan WhatsApp. (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: