Kapolres Temui Ibu dari 3 Anak Dugaan Korban Perkosaan, Kuasa Hukum Minta Kasusnya Dialihkan Mabes Polri

Kapolres Temui Ibu dari 3 Anak Dugaan Korban Perkosaan, Kuasa Hukum Minta Kasusnya Dialihkan Mabes Polri

Radartasik.com, SULSEL — Tim Polres Luwu Timur telah menemui ibu dari 3 anak yang diduga menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya. Kedatangan tersebut dimaksudkan untuk memberikan penjelasan terkait proses penyelidikan hingga diterbitkannya urat Perintah Penghentian Penyidika (SP3) kasus tersebut.

“Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora telah mengambil langkah bersilaturahmi ke rumah korban, bertemu dengan ibu korban menjelaskan tentang langkah-langkah yang telah dilakukan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Senin (11/10/2021).

Rusdi pun menyebut, ibu korban telah menerima penjelasan polisi dengan baik. Dan sejauh ini komunikasi terjalin baik antara kedua belah pihak.

“Ibu korban memahami tentang langkah-langkah tersebut, komunikasi ini juga dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menyampaikan, Mabes Polri telah mengirim tim atensi untuk melakukan pendampingan kepada Polres Luwu Timur dal menyelesaikan kasus ini. Namun, dipastikan kasus dugaan pencabulan ini tidak ditarik ke Bareskrim Polri.

“Tidak diambil alih. Jadi kasus ini tetap ditangani oleh Polda Sulawesi Selatan. Tim dari Mabes Polri melakukan pendampingan untuk penyelesaian kasus ini,” pungkasnya.


Sementara itu Koalisi Bantuan Hukum Advokasi Kekerasan Seksual Terhadap Anak pada Sabtu (09/10/2021) lalu, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuka kembali penyelidikan perkara.

Muhammad Haedir, Direktur LBH Makassar mewakili tim kuasa hukum meminta agar proses penyelidikannya dialihkan kepada Mabes Polri, dengan secara penuh melibatkan tim kuasa hukum, pelapor yakni ibu para korban, serta pendamping sosial anak, dan menghadirkan saksi dan ahli.

“Melengkapi berkas perkara dengan laporan sosial serta psikologis, dan petunjuk lain dalam penyelidikan, serta memastikan perlindungan korban dan akses terhadap pemulihan bagi para anak korban dan pelapor,” keterangannya dikutip Fajar.co.id.

Tim kuasa hukum juga meminta kepada semua pihak termasuk polisi untuk melindungi identitas korban dengan tidak menyebarkan dan mempublikasikannya.Secara khusus terkait beredarnya klarifikasi terkait perkara dari Humas Polres Lutim yang mencantumkan identitas orangtua korban.

Pasalnya, larangan membuka identitas anak korban telah ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Identitas sebagaimana dimaksud meliputi nama Anak, nama Anak Korban, nama Anak Saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat mengungkapkan jati diri Anak.

“Kami pun mendesak sanksi tegas bagi anggota polisi yang terbukti melakukan tindakan tersebut,” katanya.

Terakhir, mendesak Kapolri mengevaluasi kinerja kepolisian dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Menurutnya, kritik publik dan temuan pelanggaran oleh anggota Polri terhadap penanganan kasus ini menunjukkan urgensi Polri untuk segera dan sungguhsungguh membenahi kinerja institusinya dalam penanganan kasus kekerasanseksual.

“Sebagai bagian dari sistem penegakan hukum, Polri bertanggung jawab untuk memastikan proses yang berkeadilan bagi korban kekerasan seksual,” jelasnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (07/10/2021).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut. (jpc/selfi/fajar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: