Pemerintah Longgarkan Aturan Penerbangan Internasional, Kapasitas Boleh 70 Persen

Pemerintah Longgarkan Aturan  Penerbangan Internasional, Kapasitas Boleh 70 Persen

Radartasik.com, JAKARTA - Satu demi satu pembatasan aktifitas menggunakan moda transportasi umum dilonggarkan. Kali ini pemerintah mencabut pembatasan jumlah penumpang pada penerbangan internasional di Bandara Soekarno-Hatta.

Jika sebelumnya jumlah penumpang dibatasi maksimal hanya 90 orang dalam satu pesawat, kini bisa mencapai kapasitas maksimal penumpang sebanyak 70 persen, baik itu untuk pesawat jenis narrow maupun wide body.
.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan dengan adanya peningkatan kapasitas pemeriksaan tes PCR di Bandara Soekarno-Hatta maka potensi terjadinya penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan kini dapat dihindari. Karena itu, pembatasan jumlah penumpang tidak dibutuhkan lagi. 

''Namun, harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama delapan hari sesuai ketentuan,” papar Novie kemarin (05/10/2021).

Dia menjelaskan, pembatasan jumlah penumpang pada penerbangan internasional bertujuan menekan potensi persebaran Covid-19. Kala itu, kebijakan tersebut diambil karena keterbatasan tes PCR yang dapat dilakukan di bandara. Namun, setelah kapasitas tes PCR kini meningkat, pembatasan tidak diperlukan lagi. Kendati demikian, dia meminta semua stakeholder berkomitmen untuk melaksanakan pengawasan secara optimal.

Dengan pembatalan tersebut, aturan kapasitas penumpang pesawat kembali mengacu ke aturan sebelumnya, yakni SE Kemenhub No 62 Tahun 2021. Dalam SE tersebut, kapasitas maksimal penumpang adalah 70 persen, baik untuk pesawat jenis narrow maupun wide body.

Novie menambahkan, saat ini regulator dan penyelenggara bandara telah siap meningkatkan kapasitas tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama satu jam. Dengan demikian, potensi antrean bisa dikurangi dan para penumpang mendapat pelayanan yang nyaman. 

''Fasilitas ini (tes PCR, red) telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2, red),'' tegasnya.

Pencabutan pembatasan jumlah penumpang, lanjut Novie, juga mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami sektor penerbangan. Dia berharap kebijakan baru tersebut membuat sektor penerbangan dapat pulih lebih cepat.

Pencabutan aturan pembatasan penumpang internasional menuai banyak respons positif. Antara lain, disampaikan kalangan pengusaha travel penyelenggara ibadah umrah. ''Alhamdulillah, aspirasi kami sudah direspons Kemenhub sehingga ketentuan tersebut dihapus,'' kata Sekjen Afiliasi Mandiri Penyelenggara Umrah dan Haji (AMPUH) Wawan Suhada.

Dia mengungkapkan, pihaknya memang menyuarakan penolakan atas pembatasan maksimal penumpang 90 orang dalam satu pesawat. Sebab, kebijakan tersebut membuat harga tiket pesawat semakin mahal.

Kondisi itu tentu semakin menyusahkan penyelenggara ibadah umrah. Mereka tidak bisa lagi membuat perhitungan penetapan tarif biaya umrah. Ujung-ujungnya, para calon jamaah umrah bakal menanggung biaya paket yang lebih mahal. Dia juga berharap pencabutan aturan itu menjadi pintu awal dibukanya kembali penerbangan umrah. ''Semoga dalam waktu dekat Arab Saudi merespons dengan mengeluarkan Indonesia dalam daftar suspend flight,'' tuturnya. Seperti diketahui, sejumlah negara sudah mengeluarkan Indonesia dari daftar suspend, misalnya yang dilakukan Inggris.

Sebelumnya, keputusan Indonesia membatasi jumlah penumpang penerbangan internasional juga menuai respons dari International Air Transport Association (IATA). Regional Vice President Asia-Pacific IATA Philip Goh dalam surat resminya meminta kebijakan itu dievaluasi. Salah satu pertimbangannya adalah pemerintah Indonesia seharusnya memberitahukan informasi pembatasan lebih awal kepada seluruh maskapai internasional. Dengan begitu, maskapai bisa melakukan pengaturan-pengaturan terhadap penumpang yang telanjur memesan tiket.

IATA juga merekomendasikan supaya Indonesia menambah jumlah titik masuk penerbangan internasional. Kemudian, memperbanyak kapasitas pengujian Covid-19 di bandara-bandara kedatangan penerbangan internasional.

Bandara Bali
Persiapan menjelang pembukaan Bandara Ngurah Rai, Bali, untuk penerbangan internasional terus bergulir. Sesuai penjelasan Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Bandara Ngurah Rai dibuka untuk kedatangan internasional mulai 14 Oktober 2021.

Juru Bicara (Jubir) Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengungkapkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dan kementerian maupun lembaga (K/L) untuk memastikan kedatangan penumpang internasional tertangani dengan baik. Beberapa fasilitas akan disiapkan. Misalnya, fasilitas tes PCR di terminal kedatangan, ruang tunggu, ruang karantina, dan titik-titik strategis lain. 

”Selain untuk melayani penumpang internasional, fasilitas itu bertujuan mengantisipasi masuknya varian baru Covid-19 dari luar negeri,” kata Adita kemarin.

Terkait protokol kesehatan untuk pelaku perjalanan internasional, Kemenhub mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021. Beberapa aturan protokol kesehatan tersebut, antara lain, pelaku perjalanan internasional yang datang ke Indonesia wajib menjalani tes swab PCR setiba di area kedatangan.

Setelah itu, setiap pelaku perjalanan internasional harus menjalani karantina minimal delapan hari. Yang bersangkutan akan kembali dites PCR pada hari ke-7 karantina. Jika hasilnya negatif, yang bersangkutan dipersilakan untuk melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, dia harus menjalani karantina lanjutan.  (jpc)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: