Gawat! PPATK Temukan Transaksi Narkoba Senilai Rp120 Triliun

Gawat! PPATK Temukan Transaksi  Narkoba Senilai Rp120 Triliun

Radartasik.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan meminta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan secara jelas temuan transaksi jual beli narkoba senilai Rp120 triliun.

“Dari Rp120 triliun itu (data) dari mana itu Pak? Siapa itu? Toh ini sudah masalah kita semua. Pimpinan juga mengatakan, sudah (data) dibuka saja, ini kan publik. Nah karena itu ini disampaikan di sini, itu permintaan saya," papar Hinca, dikutip Jumat (01/10/2021).

Dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK, terungkap temuan adanya transaksi jual beli narkoba. Temuan PPATK di antaranya adalah transaksi narkoba senilai Rp1,7 triliun, transaksi narkoba senilai Rp3,6 triliun, transaksi narkoba senilai Rp6,7 triliun, dan transaksi narkoba senilai Rp12 triliun.

"Seingat saya ada yang Rp 1,7 triliun, ada yang Rp 3,6 triliun, Rp 6,7 triliun, Rp 12 triliun. Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan kami Pak, angkanya itu bahkan melampaui angka Rp 120-an triliun," ujar Dian, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu (29/09/2021).

Dian pun mengungkapkan ada temuan tentang luar biasa besarnya transaksi narkoba tersebut dapat diartikan sebagai kondisi luar biasa mengkhawatirkan yang terjadi di Indonesia. Di sisi lain penanganan masalah narkoba di Filipina yang terbilang sangat gencar bisa berimbas ke Indonesia.

"Kita ini tetangganya, jadi bisa menurut perkiraan banyak sekali yang dibelokkan kepada kita karena batas-batas kewilayahan Indonesia sangat luas," tuturnya. 

Senada dengan Hinca, sejumlah Anggota Komisi III DPR RI lainnya juga ingin agar temuan tersebut disampaikan. Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Suding misalnya meminta PPATK untuk menyampaikan hasil temuanya ke Komisi III.

Menurutnya, selain diserahkan kepada BNN, PPATK juga menyerahkan kepada Komisi III. Sudding menilai hal ini diperlukan agar Komisi III nantinya dapat mengonfirmasi kepada BNN, dan Polri pada saat rapat selanjutnya.
 
"Jadi laporan-laporan itu tolong disampaikan kepada kita pak," kata dia.

Menjawab pernyataan itu, Ketua PPATK, Dian Ediana Rae mengatakan, akan menyerahkan laporan temuan PPATK itu kepada Komisi III DPR RI secara tertulis. Hal itu, kata dia, karena ada beberapa hal yang tidak bisa dilanggar oleh PPATK terkait UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
 
"Saya kira UU tersebut sudah jelas menentukan bahwa kami hanya bisa melapor ke aparat penegak hukum, tetapi tentu saja kami sampaikan sangat concern dengan apa yang ditanyakan tadi," kata Dian.

Dian mengatakan, temuan transaksi jual beli narkoba tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum, Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menyebut, temuan itu merupakan kondisi yang sangat luar biasa mengkhawatirkan karena memerlukan penanganan lintas sektoral dan bahkan lintas negara.
 
“Bahkan sebetulnya kalau hitung-hitungan lembaga intelijen keuangan seperti kita ini angka (transaksi)-nya bahkan melampaui Rp120 triliun sebetulnya,” tandasnya. (khf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: