Puluhan Penjudi Sabung Ayam Lari Tunggang Langgang Digrebek Polisi, Enam Sepeda Motor Diamankan

Puluhan Penjudi Sabung Ayam Lari  Tunggang Langgang Digrebek Polisi, Enam Sepeda Motor Diamankan

Radartasik.com, KARAWANG — Satuan Sabhara Polres Karawang bersama Polsek Rengasdengklok menggerebek arena judi sabung ayam di Dusun Babakan RT 09/03, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, pada Minggu (26/09/2021) lalu. Sayangnya para pejudi sabung ayam tersebut berhasil kabur melarikan diri ketika para penegak hukum tersebut baru sampai di lokasi.

Kanit Reskrim Polsek Rengasdengklok Iptu Iwan Budijanto mengatakan penggerebekan judi sabung ayam tersebut dilakukan atas informasi dan aduan masyarakat yang resah dengan adanya  judi sambung ayam di wilayahya. 

“Para pelaku judi sabung ayam itu langsung kabur ketika tahu ada polisi datang,” kata Iwan, seperti dilansir Karang Bekasi Ekspres, Selasa (28/09/2021).

Iwan menerangkan, dari lokasi judi sabung ayam tersebut pihaknya mengamankan empat ekor ayam jantan, satu kurung ayam untuk kalang (tempat aduan,red) sabung ayam, satu buah jam dinding dan enam unit sepeda motor milik para pelaku judi sabung ayam yang lari tunggang langgang saat polisi datang.

 “Semua barang bukti tersebut kami bawa ke polsek. Dan kami masih melakukan pendalaman serta pengejaran terhadap para pelaku,” ujar Iwan seraya meminta para pelaku sabung ayam atau pemilik motor untuk segera menyerahkan diri ke polsek untuk penyelesaian kasusnya.

Lebih lanjut Iwan mengatakan, selain sangat meresahkan warga, kegiatan judi sabung ayam juga melanggar peraturan perundang-undangan. Para pelakunya bisa dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama empat tahun.

“Kami berpesan kepada masyarakat jangan takut melapor bila ada perjudian dalam bentuk apapun, pasti  akan segera kita tindak para pelakunya,” tandas Iwan. (bbs/rie/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: