Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU, Pengusaha Travel Kecewa

Pembagian Kuota Haji Reguler dan Khusus Tahun Ini Tak Sesuai UU, Pengusaha Travel Kecewa

Radartasik, JAKARTA – Undang-undang Nomor tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah mengatur soal pembagian kuota haji reguler dan khusus. Berdasarkan UU tersebut ketentuannya 92 persen kuota haji dialokasikan untuk haji reguler dan sisanya 8 persen untuk haji khusus.

Tetapi, untuk tahun ini pembagian kuota haji reguler dan khusus tersebut tidak sesuai dengan UU tersebut. Pasalnya dari total kuota yang didapat sebanyak 100.051 jemaah, Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan kuota haji reguler 93.8 orang atau 92,77 persen. Sedangkan sisanya 7.226 kursi (7,22 persen) untuk haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief berharap para travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) bisa memahami kebijakan itu. 

Dia mengatakan, pembagian kuota tersebut sudah disesuaikan dengan jatah yang diberikan Arab Saudi.

’’PIHK kehilangan 0,8 persen atau sekitar 700 jemaah yang hilang dari jatahnya,’’ katanya seperti dikutip dari Antara.

Hilman menambahkan, Kemenag akan berupaya berkomunikasi dengan Saudi. Apakah kuota haji khusus yang 7,2 persen tersebut bisa digenapkan menjadi 8 persen sesuai ketentuan UU.

Hilman mengaku menyadari bahwa kuota haji khusus di bawah ketentuan UU. Tetapi, pembagian kuota tersebut merujuk kebijakan Saudi. Dalam melaksanakan haji, Saudi berpegang pada ketentuan atau regulasinya sendiri. Tanpa mempertimbangkan undang-undang yang ada di negara pengirim jemaah haji.

Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M. Nur mengatakan, jika merujuk UU, tahun ini alokasi haji khusus sejatinya 8.004 orang. Kuota haji khusus tidak bisa dikesampingkan karena saat ini antreannya juga cukup panjang, sekitar 5 tahun.

Namun, sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) 405/2022, kuota haji khusus tahun ini 7.226 jemaah, termasuk 526 petugas haji khusus.

’’Tentu saja AMPHURI sangat menyayangkan hal ini,’’ tuturnya. Semestinya Kemenag mengalokasikan kuota haji khusus sesuai dengan UU.

Di tengah waktu yang semakin mepet, tidak banyak kesempatan untuk mengubah proporsi atau pembagian kuota haji reguler dan khusus itu. Dia menuturkan, Kemenag sebagai leading sector bisa mempersiapkan haji 2022 sebaik-baiknya.

Firman mengatakan, asosiasi yang dirinya pimpin juga sudah membentuk tim haji AMPHURI untuk kelancaran dan kesuksesan haji 2022.

Dia berharap pengembalian dana setoran biaya haji khusus yang sebelumnya ditransfer jemaah ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) bisa segera dilakukan. Dengan begitu, travel atau PIHK dapat segera melakukan kontrak dan pembayaran akomodasi dan transportasi haji khusus 2022.

Sementara itu, Ploengamat haji dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dadi Darmadi menyampaikan, wajar jika kalangan travel haji khusus berkeberatan dengan pembagian kuota tersebut. Meskipun kurang dari 1 persen, UU sudah mengamanatkan bahwa kuota haji khusus adalah 8 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: