Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap di Tasik, Pelaku Gasak Rp40 Juta dan Logam Mulia 100 Gram

Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap di Tasik, Pelaku Gasak Rp40 Juta dan Logam Mulia 100 Gram

Radartasik.com, CIREBON — Komplotan pencuri rumah kosong antar kota, antar provinsi berhasil diringkus Polres Cirebon Kota. Mereka sebelumnya beraksi dan membobil sebuah rumah di Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti. Para pelaku berhasil membawa kabur uang cash Rp 40 juta, emas 28 gram dan 1 logam mulia seberat 100 gram. 

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan SIK MH mengatakan, komplotan pencuri rumah kosong tersebut diduga merupakan jaringan antar kota dan provinsi. Saat kejadian pada Kamis (05/08/2021), para pelaku terlebih dulu mengawasi rumah yang menjadi target tersebut. Mereka datang menggunakan 3 sepeda motor, berboncengan.

Kemudian salah seorang diantaranya mengetuk pintu untuk memastikan kediaman tersebut dalam kondisi kosong. Kelompok ini, lantas membagi tugas. Satu orang bertugas membobol rumah, dua pelaku lainnya bertugas mencari barang berharga, sementara dua anggota komplotan ini berjaga untuk memastikan kondisi aman.

Dari aksinya, mereka berhasil membawa kabur uang cash Rp 40 juta, emas 28 gram dan 1 logam mulia seberat 100 gram. 

Tim Reskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin AKP I Putu Asti Hermawan dan Timsus Iptu Shindi Al Afghani kemudian melakukan olah TKP di rumah tersebut, dan mengembangkan penyelidikan. Sehingga mengarah kepada para pelaku.

Dalam pelariannya, pelaku sempat menginap di salah satu hotel di Kabupaten Kuningan dan menjual logam mulia 100 gram seharga Rp12,5 juta kepada penadah yang merupakan seorang perempuan berinisial L.

Para pelaku kemudian melarikan diri dan sempat menginap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya. “5 tersangka berhasil ditangkap oleh Timsus dan Reskrim Polres Cirebon Kota. Mereka diamankan saat sedang membagi hasil curiannya,” kata kapolres seperti dilansir radarcirebon.com, Senin (09/08/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan pada 7 Agustus 2021, sekitar pukul 18.00. “Satu per satu ditangkap di sebuah hotel di Tasikmalaya. Dua orang diberi tindakan tegas dan terukur, karena melakukan perlawanan,” tuturnya.


Tidak hanya itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan dan laki-laki yang menjadi penadah. Kepada para pelaku, dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara. (rc/rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: