Hari Ini Mantan Mensos Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap
Reporter:
ocean|
Selasa 30-11--0001,00:00 WIB
Radartasik.com, JAKARTA — Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini (Rabu, 28/07/2021).
”Sesuai jadwal persidangan, benar hari ini, (28/07/2021) dalam perkara terdakwa Juliari Peter Batubara diagendakan pembacaan surat tuntutan oleh tim JPU KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (28/07/2021).
Diketahui, Juliari didakwa menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
JPU menyebut uang itu diterima Juliari dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp 1,28 miliar, Ardian Iskandar Maddanatja sebanyak Rp 1,95 miliar, dan beberapa vendor bansos Covid-19 lain dengan nilai total Rp 29,25 miliar.
Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, yakni Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Jaksa menyebut duit tersebut diterima Juliari terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya dalam pengadaan bansos sembako untuk penanganan Covid-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial tahun 2020.
Sementara uang sebesar Rp 29,25 miliar, kata jaksa, diterima Juliari dari 123 perusahaan vendor bansos Covid-19.
Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: