KDRT, Biduan Warga Salopa Laporkan Suami Siri ke Satreskrim

KDRT, Biduan Warga Salopa Laporkan Suami Siri ke Satreskrim

radartasik.com, MANGUNREJA — Ma (31), warga Desa Mandalawangi Kecamatan Salopa melaporkan suami sirinya ke Satreskrim Polres Tasikmalaya, Jumat (23/7/2021). Dia melaporkan suami yang sudah dinikahi tujuh tahun itu dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).


Ma (31) menuturkan kedatangan ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan suami sirinya yang diduga telah berbuat kasar dan melakukan penganiayaan. Dia mengaku akibat perbuatan suaminya itu mengalami luka lebam di bagian kaki.

“Saya bersama anak saya yang masih bayi didampingi keluarga melaporkan kekerasan yang dialami akibat dipukul oleh suami siri saya ke Polres Tasikmalaya,” ujarnya kepada wartawan.

Selama KDRT, beberapa luka pernah dirasakan di beberapa bagian tubuh, termasuk kepala. “Saya dianiaya karena meminta untuk dinikahi secara resmi formal diakui negara oleh suami siri saya. Saya sudah tujuh tahun rumah tangga dan punya anak enam tahun,” ungkapnya.

Dia meminta dinikahi secara negara karena ingin anaknya diakui oleh negara. Statusnya pun terjamin. “Bingung menjalani rumah tangga ini. Ingin diakui statusnya oleh negara,” tambah dia.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno SIK MM sudah menerima laporan penganiayaan terhadap wanita asal Kecamatan Salopa yang bekerja sebagai penyanyi dangdut itu.

Pihaknya akan mendalami kasus tersebut. Termasuk meminta keterangan korban dan saksi. “Iya benar kami terima laporan lagi dan sedang kami dalami,” ungkapnya. (dik)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: