Kadisdik Disanksi Rp1 Juta, Dewan Bilang Begini..

Kadisdik Disanksi Rp1 Juta, Dewan Bilang Begini..

radartasik.com, BANJAR — Wakil Ketua DPRD Banjar Tri Pamuji Rudianto mengapresiasi langkah yang dilakukan penegak hukum terkait sanksi pelanggaran PPKM Darurat yang diberikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar. Ia mengatakan rasa keadilan sudah ditegakkan oleh pemerintah.


“Saya mengapresiasi dan sudah seharusnya ditegakkan, jangan sampai aturan hanya tajam ke masyarakat kecil saja. Ini salah satu bukti bahwa penegak hukum kita masih memiliki rasa keadilan dengan menggelar pemberian denda juga terhadap Dinas Pendidikan yang merupakan instansi pemerintah,” kata Tri, Jumat (16/7/2021).

Salah satu pedagang di Kota Banjar, Yanto lega karena akhirnya pejabat pemerintah juga diberikan sanksi. Sebelumya, lambatnya pemberian sanksi pelanggaran terhadap Dinas Pendidikan membuat kecemburuan sosial di kalangan masyarakat, terutama para pedagang dan masyarakat yang pernah mendapatkan sanksi denda.

“Meskipun dendanya hanya Rp 1 juta, tapi minimal sudah mendapatkan sanksi. Itu cukup memberikan rasa keadilan. Jadi hukum itu harus dilaksanakan seadil-adilnya dan tidak tebang pilih,” kata dia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Banjar mendapat sanksi akibat melanggar aturan PPKM Darurat. Pada sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Lapang Tenis Pendopo Kota Banjar itu, hakim memutuskan denda sebesar Rp 1 juta.

“Perkara sidang atas terdakwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar yakni atas nama H Abdul Lukmanulhakim dikenakan denda sebesar Rp 999.000 dan biaya perkara Rp 1.000. Total denda tipiring atas pelanggaran PPKM Darurat terhadap yang bersangkutan selaku kepala dinas sebesar Rp 1 juta,” ujar Humas Pengadilan Negeri Kota Banjar Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo, Kamis (15/7/2021). (cep)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: