Curi Ratusan Bungkus Rokok Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Curi Ratusan Bungkus Rokok Buruh Bangunan Ditangkap Polisi

Radartasik.com, CIREBON — Seorang buruh bangunan berinisial FR (31) asal Blok Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber dan rekannya DS (21) warga Blok Pasar, Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon diringkus Tim Unit Reskrim Polsek Talun.

FR dan DS ditangkap beberapa jam setelah mereka melakukan aksi pencurian atau pembobolan minimarket Alfamart di Jl Jendral Sudirman tepatnya wilayah Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Minggu (11/07/2021).


Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Talun AKP Yuliana mengatakan, kedua tersangka ditangkap di rumah kontrakannya wilayah Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Minggu (11/07/20-21) sekira pukul 10.00 WIB.


“Benar, keduanya sudah kami amankan di Polsek Talun beserta barang buktinya berupa berbagai macam merk roko dan satu buah hp. Mereka masih menjalani pemeriksaan guna proses lebih lanjut,” katanya.


Mantan Kasubag Humas Polres Cirebon Kota ini menyebutkan, kedua tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.


“Jadi modus operandi yang mereka lakukan yakni pelaku melakukan perbuatannya dengan cara menjebol plapon luar atas minimarket tersebut lalu ke dalam minimarket. Kemudian para tersangka mengambil berbagai macam merk roko dan hp. Selanjutnya mereka keluar melalui jalan semula,” sebutnya.


Data yang berhasil dihimpun radarcirebon.com menyebutkan, penangkapan ini bermula Tim Unit Reskrim Polsek Talun usai melakukan olah TKP langsung melakukan penyelidikan.


Berdasarkan hasil olah TKP ditemukan hp yang diduga milik salah satu pelaku jatuh di lapangan sepak bola belakang minimarket tersebut. Berbekal penemuan handphone itu, kemudian Tim Reskrim Polsek Talun menangkap keduanya. Selanjutnya kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Talun beserta barang buktinya. (rc/rdh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: