Waduh, Terapis Panti Pijat yang Kena Razia Positif Covid-19
Reporter:
radi|
Jumat 09-07-2021,10:48 WIB
Radartasik.com, JAKARTA - Dua tempat panti pijat (panjat) di kawasan Tamansari, Jakarta Barat terjaring razia polisi yang menggelar operasi penegakkan penerapan PPKM Darurat. Kedua panjat itu bernama New Relax dan Spa Suka Sehat.
Saat ini pihak kepolisian masih memburu pemilik kedua tempat yang terletak di dalam gang perumahan tersebut. Untuk sementara, kedua tempat tersebut kini telah disegel.
“Pelakunya adalah pemiliknya. Pasti akan diproses hukum,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mukti Juharsa di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (08/07/2021)
Nantinya kedua pemilik panjat tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dimana mereka terancam hukuman pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Dalam kesempatan itu Mukti menjelaskan, ada enam orang terapis dari dua lokasi panjat tersebut yang diamankan polisi saat razia berlangsung. Keenam terapis kemudian dites kesehatan oleh petugas di lokasi. Hasilnya, satu terapis diketahui positif virus Covid-19.
“Semua terapis itu enam ya. Dari New Relax dua dan Spa Suka Sehat empat terapis. Satu dinyatakan positif Covid dan sudah dibawa ke puskesmas untuk dirujuk ke Wisma Atlet. Satu orang positif kalau dia tetap mijit bayangin sudah berapa orang yang kena itu,” jelas Mukhti. (dhe/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: