Kemenag Punya Direktorat Jaminan Produk Halal, Apa Perannya dalam Program MBG?
Kementerian Agama memiliki Direktorat Jaminan Produk Halal.-Kemenag-
Fuad mengungkapkan pihaknya sedang menyusun instrumen khusus agar pelaksanaan MBG sesuai dengan prinsip halal. Instrumen itu dirancang aplikatif sekaligus terukur.
Dia menambahkan DJPH juga menjalin komunikasi erat dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan aspek keagamaan tetap terjaga.
Menurutnya, fatwa halal dari MUI adalah fondasi penting dalam membangun sistem ketahanan pangan halal nasional.
Fuad menegaskan bahwa pertemuan dengan UKP bukan sekadar formalitas.
Dia melihatnya sebagai awal kolaborasi strategis untuk memastikan program pangan berjalan dari sisi ketersediaan, gizi sekaligus jaminan halal yang memberi kepastian bagi konsumen.
BACA JUGA: Perda KTR Disahkan, Ruang Kerja ASN di Tasikmalaya Kini Bebas Asap Rokok
BACA JUGA: Cara Edit Foto AI di Dalam Lift Sambil Bawa Kopi Elegan, Pakai Prompt Gemini, Anti Gagal
Asisten I UKP Bidang Ketahanan Pangan Nur Rianto Al-Arif menyambut baik kerja sama ini.
Dia menilai ada banyak titik temu antara peran UKP dan Kemenag dalam mewujudkan ketahanan pangan yang inklusif serta berkelanjutan.
Nur Rianto menekankan jaminan halal memiliki peran penting karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap makanan yang dikonsumsi.
Dia juga menilai program pangan tidak bisa berjalan sendiri.
Dukungan lintas sektor, termasuk dari Kementerian Agama melalui DJPH, sangat diperlukan.
Menurutnya, keterlibatan DJPH akan memperkuat aspek kualitas pangan, bukan hanya kuantitas.
Dia juga menegaskan perlunya sistem yang adaptif dan inovatif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: