Resmi, Mantan Mendikbud Ditahan Kejagung Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Chromebook

Resmi, Mantan Mendikbud Ditahan Kejagung Selama 20 Hari ke Depan Terkait Kasus Chromebook

Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.-Candra Pratama/Disway-

Kejagung menyatakan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Akibat perbuatan itu, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 1,98 triliun.

BACA JUGA: Diky Chandra Ingin Tasikmalaya Jadi Kota Wisata Otomotif

BACA JUGA: PLN Diskon 50 Persen Lagi, Jangan Lewatkan Kesempatannya!

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menegaskan angka kerugian tersebut menjadi dasar penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: