Benarkah Dokter Dibayar Rp 2.000? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Benarkah Dokter Dibayar Rp 2.000? BPJS Kesehatan Beri Penjelasan

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah memberi penjelasan terkait isu dokter dibayar Rp 2.000 per pasien.-BPJS Kesehatan-

BACA JUGA: Pot Bunga Bugenvil di Trotoar Kota Tasikmalaya Dinilai Hambat Akses Pejalan Kaki dan Disabilitas

Pembagian jasa medis untuk dokter dan tenaga kesehatan menjadi kewenangan masing-masing fasilitas kesehatan.

Rizzky juga menyampaikan sistem kapitasi telah dikembangkan menjadi kapitasi Berbasis Kinerja (KBK). FKTP yang memiliki kinerja baik akan mendapatkan insentif tambahan.

Penilaian kinerja meliputi intensitas kontak dengan peserta, efektivitas menekan rujukan yang seharusnya bisa ditangani di FKTP, serta keberhasilan mengelola pasien diabetes melitus dan hipertensi agar terkendali.

FKTP yang memenuhi indikator bisa memperoleh insentif hingga 110 persen dari tarif kapitasi standar. Tujuannya adalah mendorong FKTP menjadi gatekeeper layanan kesehatan, bukan sekadar tempat berobat saat sakit.

BACA JUGA: Kasus Dugaan Pungli di SMAN 3 Tasikmalaya, Alumni Kritik Aksi Interogasi dan Viral Konten

Semakin banyak peserta yang sehat, FKTP justru mendapat keuntungan lebih besar. Hal ini diharapkan mendorong upaya promotif dan preventif.

Berbeda dengan kapitasi, INA-CBG digunakan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit.

Tarifnya diatur Kementerian Kesehatan berdasarkan paket yang menyesuaikan diagnosis dan tindakan medis.

BPJS Kesehatan berperan melakukan verifikasi klaim sebelum membayar rumah sakit. Skema ini sesuai dengan karakteristik pelayanan rumah sakit yang menangani kasus medis spesialistik atau lanjutan.

BACA JUGA: Rahasia PSIM Jogja Tumbangkan Persebaya di Kandang Bonek, Selanjutnya Fokus Hadapi Arema FC

Jika semua penyakit harus ditangani di rumah sakit, biaya akan membengkak dan risiko penumpukan pasien meningkat. Dampaknya, kualitas pelayanan bisa menurun.

FKTP sebagai Garda Terdepan

FKTP berperan sebagai penanganan awal. Rujukan hanya dilakukan jika kondisi pasien tidak bisa ditangani di FKTP sesuai kebutuhan medis.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 16 Tahun 2024 tentang sistem rujukan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: