6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 2023 RUU ASN Disahkan

6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 2023 RUU ASN Disahkan

LKPP buka lowongan PNS untuk 54 formasi, ini daftar lowongan jabatan PNS yang dibutuhkan.--Ilustrasi--

Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS bisa dilakukan dengan ketentuan masih berusia di bawah 46 tahun. Apabila bersedia ditugaskan di tempat terpencil selama minimal lima tahun.

Apabila kriteria atau syarat tersebut telah disepakati, maka tenaga honorer bisa diangkat menjadi CPNS atau PPPK setelah lulus tahapan seleksi.

Adapun tahapan seleksi dari tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS meliputi seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.

Tahapan seleksi tersebut berlaku untuk semua tenaga honorer yang ingin diangkat menjadi CPNS 2023 atau PPPK.

Dalam pelaksanaannya, calon ASN yang berasal dari tenaga honorer akan diberi pertanyaan tentang pengetahuan tata pemerintahan dan dipisahkan dari pelamar CPNS atau PPPK umum. (*)

Artikel ini telah tayang di radarkaur.disway.id 

Dengan judul Simak Baik-Baik Syarat Tenaga Honorer Diangkat PNS Tanpa Tes, Tercantum Dalam RUU ASN!!

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: radarkaur.disway.id