6 Formasi Paling Diprioritaskan Jadi PNS, Ini Syarat Tenaga Honorer Diangkat Tanpa Tes, 2023 RUU ASN Disahkan
LKPP buka lowongan PNS untuk 54 formasi, ini daftar lowongan jabatan PNS yang dibutuhkan.--Ilustrasi--
Menanggapi kebenaran berita dan formasi ASN diangkat PNS tanpa tes, dikonfirmasi oleh MenPAN RB. Sebagaimana dilansir radarkaur.co.id melalui Kanak YouTube @Fandi AP dengan judul “Kabar Baik! CPNS dan PPPK 2023 Siap digelar! Yuk Siapkan dari Sekarang”.
“Formasi bidang pendidikan dan kesehatan menjadi prioritas PNS tanpa tes dengan menyiapkan formasi lainnya. Akan kita bahas hari ini bersama Bapak Nadiem Makarim dan Budi Sadikin,” kata MenPAN RB Abdullah Azwar Anas seperti dilansir radartasik.com dari radarkaur.co.id, Rabu, 21 Desember 2022.
Melanjutkan pasal 131 ayat (4), didalam pasal 131 ayat (5) menyatakan bahwa seluruh tenaga honorer dari berbagai formasi khusus diangkat menjadi PNS secara langsung oleh Pemerintah Pusat dengan ketentuan sesuai SK yang dikeluarkan hingga 15 Januari 2014.
Kesimpulannya, bahwa kepastian RUU ASN ini kelak tidak luput dari tanggung jawab Pemerintah Pusat. Sebagai jaminan dasar pelaksanaan PNS bisa diangkat tanpa seleksi berat. Membahas batasan usia wajib mengikuti seleksi RUU ASN tercantum dalam Pasal 131 ayat 1.
Dikatakan bahwa batas maksimal pejabat administrasi (58 Tahun), maksimal pejabat Pimpinan Tinggi (60 tahun), dengan yang sudah sesuai ketentuan per-UU pejabat fungsional.
Jadi, perekrutan ASN ini boleh diikuti dari semua kalangan umur sebelum mencapai usia maksimal ASN (usia pensiun).
Pelaksanaan RUU ASN menjadi perhatian Pemerintah dengan mempertimbangkan kekosongan bangku ASN.
Sementara, negara masih membutuhkan banyak tenaga untuk mendorong kualitas kerja Pemerintah.
Sementara itu, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS akan diprioritaskan untuk orang-orang dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian terlama.
Berikut beberapa syarat tenaga honorer diangkat menjadi CPNS:
1. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 20 tahun ataupun lebih secara terus-menerus.
2. Tenaga honorer berusia maksimal 46 tahun dengan masa kerja 10 hingga 20 tahun secara terus-menerus.
3. Tenaga honorer berusia maksimal 40 tahun dengan masa kerja 5 hingga 10 tahun secara terus-menerus.
4. Tenaga honorer berusia maksimal 35 tahun dengan masa kerja 1 hingga 5 tahun secara terus-menerus.
Di sisi lain, kriteria lama masa kerja ini disebutkan tidak akan berlaku bagi pegawai honorer tenaga dokter yang sudah bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: radarkaur.disway.id