Urgensi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pengelolaan Lingkungan di Kota Tasikmalaya
Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya.--
BACA JUGA:Saksi Ungkap Dugaan Tindakan Tak Menyenangkan Wabup Tasikmalaya dalam Sidang MK, Kata Cecep ...
Pencemaran lingkungan di Kota Tasikmalaya mencakup dua aspek utama: pencemaran air dan udara.
Salah satu contoh nyata adalah kasus pencemaran saluran air di wilayah Tamansari, yang digunakan oleh warga untuk mandi, mencuci, dan keperluan sehari-hari.
Pencemaran ini diduga berasal dari kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ciangir.
Padahal, dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya dan juga Peraturan Wali Kota Nomor 78 Tahun 2014, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, pengawasan, dan pemantauan teknis secara berkala terhadap pengelolaan limbah domestik.
BACA JUGA:Duka di Jatiwaras Kabupaten Tasikmalaya: Janda Ditemukan Tewas Gantung Diri
Lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan hukum administratif menyebabkan permasalahan ini berlarut-larut.
2. Bencana Alam (Banjir)
Kota Tasikmalaya, khususnya wilayah perkotaannya, kerap dilanda banjir yang berulang dan berkepanjangan. Hal ini disebabkan oleh alih fungsi lahan secara masif, minimnya ruang terbuka hijau, serta buruknya sistem drainase.
Alih fungsi lahan menyebabkan berkurangnya daya serap air, sehingga ketika hujan turun, air tidak dapat mengalir atau meresap dengan baik.
BACA JUGA:Empat Rumah Ambruk, Sembilan Lainnya Terancam Longsor di Salawu Kabupaten Tasikmalaya
Pemerintah Daerah semestinya menjalankan amanat Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menegaskan peran pemerintah dalam mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan.
Evaluasi terhadap perizinan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) juga harus dilakukan secara konsisten (Pasal 37-40 UU PPLH).
Jika peran ini diabaikan, masyarakat berhak menggunakan hak konstitusionalnya sesuai Pasal 66 dan 67 UU PPLH, untuk melakukan pelaporan administratif, gugatan perdata, hingga pelaporan pidana terhadap instansi yang lalai.
3. Alih Fungsi Lahan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: