Urgensi Peningkatan Kualitas Pengawasan Pengelolaan Lingkungan di Kota Tasikmalaya
Dykasakti Azhar Nytotama, Duta Literasi Kota Tasikmalaya.--
BACA JUGA:Pemkot Tasikmalaya Segera Lakukan Job Fit untuk Seluruh Pejabat Eselon II
Menurut ketentuan ideal tata kota, minimal 30% dari luas wilayah kota harus dialokasikan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH). Namun, di Kota Tasikmalaya, luas RTH baru mencapai 15-20%, jauh dari standar yang ditetapkan.
Lahan pertanian, hutan kota, dan taman kota banyak yang berubah fungsi menjadi perumahan, kawasan industri, hingga pusat perbelanjaan.
Contoh nyata terjadi di kawasan Mangkubumi dan Cibereum, di mana lahan pertanian beralih menjadi ruko dan pemukiman padat.
Alih fungsi lahan tanpa kendali ini menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti meningkatnya risiko banjir, menurunnya kualitas udara, dan hilangnya ekosistem lokal.
BACA JUGA:Hiswana Migas Dukung Penuh Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kota Tasikmalaya
Oleh karena itu, perlu dilakukan review menyeluruh terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tasikmalaya, serta peningkatan kualitas pengawasan terhadap implementasinya.
Tantangan Masa Depan: Menuju Kota Industri
Pemerintah Kota Tasikmalaya saat ini tengah mempersiapkan transformasi menuju kota industri sebagai strategi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Namun, langkah ini harus dibarengi dengan komitmen terhadap prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika tidak dikendalikan dengan baik, pertumbuhan industri justru dapat memperparah kondisi lingkungan yang sudah rentan.
Pembangunan ekonomi tidak boleh mengorbankan aspek ekologis. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa setiap proses pembangunan mematuhi ketentuan Amdal, menjaga keseimbangan RTH, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan lingkungan. (*)
*) Dykasakti Azhar Nytotama,
Duta Literasi Kota Tasikmalaya
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: