Panas Dingin Polemik Tanah Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya: Ahli Waris Cabut Kuasa?
Cat warna putih di Jalan Yudanegara Kota Tasikmalaya yang menandakan luas tanah milik ahli waris, Jumat 7 Februari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--
Sebagai respons, Priyahadi berencana menggugat seluruh ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait haknya sebagai kuasa hukum.
"Maka dengan ini kami akan mengambil sikap untuk menggugat semua ahli waris ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya untuk meminta keadilan terkait hak kita selaku advokat dan penasehat hukum," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polemik ini bermula sejak peralihan aset dari Kabupaten Tasikmalaya ke Pemkot Tasikmalaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya.
Namun, kuasa hukum ahli waris menilai Pemkot belum dapat membuktikan status lahan yang digunakan sebagai jalan tersebut.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo Dana Tercepat, Seal Online Ventus, Petualangan Seru dengan Hadiah Menarik
Mereka lalu mengambil langkah hukum jika lahan tersebut harus dikembalikan kepada ahli waris sesuai dengan sertifikat hasil ukur yang masih mencatatkan luas 440 meter persegi.
Mediasi ini kala itu belum menghasilkan solusi konkret, dan masalah kepemilikan lahan yang digunakan untuk jalan Yudanegara masih terus bergulir.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: