Sakti Bener, di Tasikmalaya Ada ASN Diduga Korupsi Malah Naik Jabatan
Pertemuan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya dengan BKPSDM, Dinas Kesehatan, Inspektorat serta Baperjakat di ruang serbaguna, Kamis 28 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--
BACA JUGA:PSU Kritik Menu MBG di Tasikmalaya, Nasi Tutug Oncom Dinilai Tak Penuhi Gizi Anak
ASN itu baru mengembalikan Rp58 juta pada 19 Agustus 2025, sepekan setelah resmi dilantik.
DPRD menilai promosi tersebut sarat maladministrasi.
Menurut Jejen, BKPSDM seharusnya menyeleksi rekam jejak ASN secara ketat sebelum mengusulkan promosi.
“Seharusnya ada koordinasi antara BKPSDM, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat. Jangan sampai ASN yang masih dalam pembinaan justru naik jabatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa pelanggaran keuangan semacam ini dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN bisa masuk kategori hukuman sedang hingga berat.
DPRD akan melaporkan hasil rapat tersebut kepada Bupati Tasikmalaya untuk ditindaklanjuti.
“Apakah akan ada sanksi, pembinaan ulang, atau pemindahan jabatan, sepenuhnya kewenangan Bupati sebagai PPK,” tutur Jejen.
Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin, menegaskan rotasi-mutasi ASN merupakan kewenangan penuh bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
BACA JUGA:Diky Chandra Dorong Aksara Sunda Masuk Muatan Lokal di Sekolah Kota Tasikmalaya
“Secara normatif, promosi harus berdasarkan catatan kepegawaian yang jelas. Kalau ada permasalahan di unit kerja, seharusnya dituntaskan dulu sebelum naik ke level dinas,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, dr Heru Suharto, menilai ASN tersebut sudah menjalani pembinaan dan sebagian dana telah dikembalikan.
“Mudah-mudahan masalah ini sudah selesai. Yang penting pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu. Ke depan tentu akan jadi bahan evaluasi,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: