Pengamat Desak Pemkab Tasikmalaya Tegas Tertibkan 47 Minimarket Ilegal, Jangan Rugikan Pedagang Kecil
Ilustrasi mini market ilegal. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Keberadaan minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kembali menuai sorotan.
Berdasarkan data yang beredar, sedikitnya ada 47 minimarket beroperasi tanpa izin resmi, sehingga meresahkan pedagang kecil dan pasar tradisional.
Pengamat sosial politik Tasikmalaya, Asep M Tamam, mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas.
“Kalau memang ada minimarket ilegal, ya harus segera ditertibkan. Jangan dibiarkan, karena ini jelas merugikan pedagang kecil,” ujarnya, Rabu 27 Agustus 2025.
BACA JUGA:Warna Baru Bikin Suzuki New Carry Lebih Segar, Hadir Bulan September Mendatang
Menurut Asep, salah satu faktor maraknya usaha tanpa izin adalah rumitnya prosedur perizinan.
Biaya tinggi untuk pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga menjadi beban bagi masyarakat.
“Dulu biaya konsultan hanya sekitar Rp2 juta, sekarang bisa mencapai Rp10 juta. Padahal secara aturan IMB itu gratis, tapi masyarakat tetap harus bayar jasa konsultan,” terangnya.
Ia menilai pemerintah perlu mengevaluasi sistem perizinan agar lebih mudah dan transparan.
BACA JUGA:Sambil Buka Pekan Olahraga Guru PLB, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Soroti Kondisi GOR Sukapura
Dengan begitu, pelaku usaha tidak ragu mengurus legalitas dan investasi di Kabupaten Tasikmalaya bisa tumbuh sehat.
Asep juga menyinggung alasan koordinasi antar-SKPD yang kerap dijadikan dalih lambannya penertiban.
“Di era sekarang yang serba cepat, Pemkab Tasikmalaya harus responsif. Jangan berlama-lama, kalau ada masalah segera diselesaikan,” tegasnya.
Lebih jauh, Asep mengingatkan rencana penertiban minimarket ilegal pada awal September 2025 benar-benar direalisasikan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: