Baru 109 dari 2.426 Kios di Kabupaten Tasikmalaya Miliki Izin Resmi, DPRD Desak Dinas Bertindak Tegas

Baru 109 dari 2.426 Kios di Kabupaten Tasikmalaya Miliki Izin Resmi, DPRD Desak Dinas Bertindak Tegas

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dari total 2.426 kios di lima pasar milik Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA, hanya 109 kios yang memiliki Surat Izin Hak Guna Pakai (SIHGP). 

Padahal, sesuai Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pasar Milik Pemerintah Daerah, setiap pedagang yang menempati kios Pemkab wajib memiliki izin tersebut.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dani Fardian, mengungkapkan, lima pasar tradisional yang dikelola Pemkab yakni Pasar Singaparna, Manonjaya, Ciawi, Taraju, dan Cikatomas,menampung ribuan pedagang. 

Namun, hanya sebagian kecil yang telah mengantongi izin resmi.

BACA JUGA:Tahun Pertama RPJMD Kabupaten Tasikmalaya Fokus Perbaiki Jalan dan Sekolah

“Dari 2.426 kios, baru 109 yang memiliki SIHGP,” ujar Dani kepada radartasik.com, Minggu 26 Oktober 2025.

Berdasarkan data Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, rincian jumlah kios di masing-masing pasar yakni: Pasar Singaparna 1.134 kios, Ciawi 532 kios, Manonjaya 420 kios, Taraju 229 kios, dan Cikatomas 111 kios. 

Dari jumlah itu, hanya Manonjaya 52 kios, Ciawi 54 kios, dan Cikatomas 3 kios yang sudah berizin.

“Untuk Pasar Singaparna dan Taraju, data resmi masih nol. Tapi kami dapat informasi bahwa di Singaparna sudah ada sekitar 227 kios yang sedang mengurus SIHGP. Ini akan kami cek ke lapangan,” jelasnya.

BACA JUGA:Anggaran Terus Diperketat, Pemkot Tasikmalaya Fokus pada Program Prioritas yang Efektif dan Efisien

Menurut Dani, pedagang yang menempati kios milik Pemkab Tasikmalaya wajib memenuhi beberapa syarat: aktif berjualan, terdaftar resmi, memiliki Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), serta SIHGP.

“Pedagang yang memenuhi syarat itu baru bisa diakui sebagai penyumbang retribusi resmi bagi Pemkab Tasikmalaya,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyoroti masih adanya penarikan retribusi dari kios yang belum memiliki izin. 

Menurutnya, kondisi ini perlu segera dibenahi agar pendapatan daerah lebih transparan dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait