47 Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Masih Bebas Beroperasi, Satpol PP Sibuk Verifikasi

47 Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Masih Bebas Beroperasi, Satpol PP Sibuk Verifikasi

Ilustrasi minimarket ilegal bebas beroperasi. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti lambannya langkah pemerintah daerah dalam menertibkan minimarket ilegal yang marak beroperasi tanpa izin lengkap. 

Padahal, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Minimarket telah dibentuk sejak Agustus 2025.

Ketua FPER Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, mengaku kecewa karena hingga kini belum ada progres berarti dari Satgas. 

Setelah sempat menutup tiga minimarket beberapa waktu lalu, menurutnya tak ada lagi tindakan susulan yang dilakukan.

BACA JUGA:Empat Dekade Terlupakan, Kisah Warga Purbaratu Kota Tasikmalaya yang Hidup dan Mati dalam Sunyi

“Sampai hari ini belum ada laporan penertiban baru terhadap minimarket ilegal. Sejak Satgas dibentuk pada bulan Agustus lalu, seharusnya sudah ada langkah nyata,” ujarnya, Senin 3 November 2025.

Berdasarkan data dinas terkait, sedikitnya terdapat 47 minimarket di Kabupaten Tasikmalaya yang beroperasi tanpa izin lengkap. 

Namun, baru lima yang ditindak, dan hanya tiga di antaranya yang ditutup secara resmi. 

Kondisi itu, kata Asep, mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.

BACA JUGA:Tim Futsal SMKN Bantarkalong Tasikmalaya Juara Nasional, Dapat Bonus Rp25 Juta dari Pemkab

Lebih lanjut, ia menduga ada konflik kepentingan antara pejabat daerah, DPRD, dan pengusaha ritel 'nakal' yang menyebabkan penertiban berjalan lambat.

“Kami mencium adanya permainan antara oknum pejabat di lingkungan Pemkab dengan pengusaha minimarket,” tegasnya.

Asep menambahkan, dasar hukum penertiban sebenarnya sudah jelas, mulai dari Perda Penataan dan Penindakan Minimarket, Perda RTRW, hingga RDTR Perkotaan. 

Namun, lemahnya fungsi pengawasan di lapangan membuat implementasi kebijakan tak berjalan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait