Dinas Perizinan Diminta Tindak 47 Minimarket Ilegal di Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Forum Pemantau Eksekutif dan Reformasi (FPER) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Polemik keberadaan 47 minimarket ilegal di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat.
Hingga kini, baru tiga minimarket yang ditertibkan, sementara 42 lainnya masih beroperasi tanpa izin resmi.
Ketua Forum Pemantau Eksekutif dan Reformasi (FPER) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Abdul Ropik, menegaskan penegakan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 harus dijalankan konsisten, tanpa saling lempar tanggung jawab antar-Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Peraturan sudah jelas. Jangan saling tuduh antar-SKPD. Minimnya koordinasi terlihat dari penertiban yang kerap menunggu laporan masyarakat, sementara dinas terkait hanya memberi rekomendasi. Padahal kewenangan perizinan ada di Dinas Perizinan,” ujarnya, Senin 11 Agustus 2025.
BACA JUGA:Hari Ini dalam Sejarah, Lahirnya Hip-Hop hingga Penangkapan Hambali
Asep mempertanyakan lambannya penindakan terhadap minimarket ilegal tersebut.
“Data sudah ada, 47 minimarket tidak berizin. Tiga sudah disegel, sisanya 42 harus segera ditertibkan. Jangan sampai terkesan tebang pilih,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Perizinan bersikap terbuka terkait data yang dimiliki, lalu segera berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penegak perda.
“Kalau data sudah lengkap, Satpol PP bisa langsung menindak. Jangan tunggu laporan masyarakat, karena masalah ini tidak akan selesai,” kata Asep.
BACA JUGA:Bek Timnas Indonesia Bernilai Rp 151 Miliar, Transfer Termahal Sassuolo, Bakal Dilatih Fabio Grosso
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (KUKM Perindag) Kabupaten Tasikmalaya, H. Endang Syahrudin, menjelaskan pihaknya hanya berwenang memberikan rekomendasi teknis lokasi pendirian minimarket, bukan menerbitkan izin operasional.
“Sejak awal, kami mengeluarkan rekomendasi untuk sekitar 138 minimarket. Namun rekomendasi itu tidak otomatis berarti izin diberikan. Izin resmi tetap dikeluarkan oleh Dinas Perizinan,” jelas Endang.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Seoparianto, terkait langkah penindakan 47 minimarket ilegal, belum membuahkan hasil.
Saat dihubungi melalui telepon, yang bersangkutan tidak merespons.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: