Penutupan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Dinilai Hanya Simbolis, FPER Desak Tindakan Tegas

Penutupan Minimarket Ilegal di Tasikmalaya Dinilai Hanya Simbolis, FPER Desak Tindakan Tegas

Ketua FPER, Asep Abdul Ropik. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Forum Penyelamat Ekonomi Rakyat (FPER) Kabupaten TASIKMALAYA menilai penegakan hukum terhadap keberadaan minimarket ilegal masih lemah dan cenderung bersifat simbolis.

Ketua FPER, Asep Abdul Ropik, mengungkapkan bahwa dari sekitar 47 minimarket yang diduga tidak berizin, hanya tiga yang telah ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). 

Selebihnya belum ditindak, dan tidak ada kejelasan langkah lanjutan dari pemerintah daerah.

“Penutupan itu terkesan hanya formalitas. Pemerintah hanya ingin terlihat seolah-olah bertindak, padahal kenyataannya minimarket ilegal tetap menjamur,” ujar Asep, Minggu 3  Agustus 2025.

BACA JUGA:RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Buka Klinik Kanker dan Penyakit Darah, Layani Pasien BPJS

FPER juga menyoroti inkonsistensi data pemerintah mengenai jumlah minimarket berizin dan tidak berizin. 

Mereka menyebut belum ada dasar hukum yang jelas maupun kajian teknis komprehensif terkait penataan minimarket, baik dari aspek rencana tata ruang wilayah (RTRW) maupun dampak sosial masyarakat.

Padahal, lanjut Asep, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 dan dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sudah mengatur mekanisme pendirian minimarket, termasuk kewajiban kajian sosial. 

Namun implementasinya justru diabaikan oleh dinas terkait.

BACA JUGA:Delapan Tahun Terisolasi, Warga Cipatujah Tasikmalaya Masih Menanti Jembatan yang Hilang Diterjang Banjir

Berdasarkan data FPER sejak 2015, hanya sekitar 30 minimarket yang memiliki izin resmi. 

Sementara jumlah minimarket yang beroperasi di Kabupaten Tasikmalaya saat ini diperkirakan mencapai 128 hingga 138 unit. Artinya, lebih dari 100 minimarket diduga ilegal.

Dalam waktu dekat, FPER akan mengajukan audiensi resmi kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya. 

Mereka juga berencana menggandeng organisasi kepemudaan (OKP) serta elemen masyarakat lainnya untuk mendesak penertiban menyeluruh dan mendorong revisi peraturan daerah agar lebih berpihak pada ekonomi rakyat kecil.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait