Kapolsek Pagerageung Laporkan Ketua Ormas atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kapolsek Pagerageung Laporkan Ketua Ormas atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Kapolsek Pageragung saat membuat laporan ke Polres Tasikmalaya terkait dugaan pencemaran nama baik salah satu ketua ormas di Kabupaten Tasikmalaya, Senin 28 April 2025. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COMKapolsek Pagerageung Polres Tasikmalaya Kota, AKP Asep Saepulloh, resmi melaporkan seorang ketua organisasi masyarakat (ormas) di Kabupaten Tasikmalaya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya atas dugaan pencemaran nama baik, Senin 28 April 2025.

Laporan ini bermula dari tuduhan yang disampaikan saat aksi unjuk rasa di Alun-Alun Singaparna Kabupaten Tasikmalaya pada 25 Maret 2025 lalu. 

Dalam orasinya, oknum ketua ormas tersebut diduga menuduh Kapolsek Pagerageung menerima uang dari seorang kepala dusun di Desa Cipacing, Kecamatan Pagerageung.

Ditemui usai melapor, AKP Asep Saepulloh mengatakan, kedatangannya ke Polres Tasikmalaya juga untuk menjaga silaturahmi.  

BACA JUGA:Evaluasi Kinerja Sekda Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Tidak Transparan, DPRD Pertanyakan Keseriusan

"Iya, saya ke sini untuk silaturahmi," ujarnya singkat.

Dalam kesempatan itu, Kapolsek didampingi perwakilan masyarakat Dusun Cipacinghilir, Asep Diana, serta Ketua BPD dan Ketua MUI Desa Cipacing. 

Mereka menegaskan bahwa tuduhan terhadap Kapolsek tidak berdasar.

Asep Diana menjelaskan, proses hukum terhadap kepala dusun tersebut sudah berjalan sesuai prosedur. Tidak ada permintaan uang sebagaimana yang dituduhkan.  

BACA JUGA:BKPSDM Tasikmalaya Klaim Evaluasi Sekda Sudah Sesuai Prosedur! Hasilnya Tunggu Persetujuan Mendagri

"Kepala dusun itu melakukan pelanggaran etika karena ditemukan di rumah seorang perempuan tanpa ikatan pernikahan dan tertangkap oleh warga serta aparat," tuturnya.

Ia menegaskan, tindakan Kapolsek sudah sesuai hukum dan peraturan yang berlaku, tanpa praktik pungutan liar.  

"Tindakan Muspika dan Polsek Pagerageung sudah tepat berdasarkan aturan hukum," tambah Asep Diana.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.  

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait