Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Rekening nganggur alias berstatus dormant berisiko untuk diblokir.-Canva/Disway-
Dana Nasabah Tetap Aman
PPATK menekankan pemblokiran sementara tidak menghilangkan hak pemilik rekening atas dana di dalamnya. Nasabah tetap bisa mengakses uang mereka setelah proses reaktivasi selesai.
Reaktivasi rekening dormant bisa dilakukan dengan mendatangi cabang bank tempat pembukaan rekening.
Nasabah cukup membawa dokumen yang diperlukan seperti KTP, buku tabungan dan bukti pengisian formulir keberatan.
Blokir Sementara Maksimal 15 Hari Kerja
Menurut laman resmi PPATK, penghentian transaksi diberlakukan maksimal 5 hari kerja.
Namun bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemblokiran ini juga bertujuan sebagai notifikasi kepada nasabah atau pihak terkait seperti ahli waris dan pimpinan perusahaan agar rekening yang tak diketahui keberadaannya bisa ditindaklanjuti.
BACA JUGA: 10 Wilayah Indonesia Berstatus Waspada Tsunami Akibat Gempa Dahsyat di Rusia 8,7 SR
Tips Menghindari Pemblokiran Rekening
Agar rekening tidak masuk kategori dormant dan diblokir, PPATK memberikan beberapa saran penting:
- Tutup rekening yang tidak lagi digunakan.
- Jangan pernah membagikan data rekening dan PIN ke orang lain.
- Laporkan segera ke bank jika menerima transfer mencurigakan.
PPATK juga akan menghubungi nasabah secara langsung bila ada perubahan status rekening.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: