Waspada Rekening Nganggur 3 Bulan Diblokir? Ini Penjelasan Lengkap dari PPATK
Rekening nganggur alias berstatus dormant berisiko untuk diblokir.-Canva/Disway-
Upaya ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.
BACA JUGA: RSUD dr Soekardjo Tasikmalaya Dikepung Masalah, Pegawai Desak Alih Kelola ke Pemprov Jabar
Lapor Jika Rekening Terblokir
Bagi nasabah yang merasa rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan Formulir Keberatan Henti Sementara yang bisa diisi melalui tautan berikut:
1. Formulir Keberatan PPATK
2. Setelah mengisi formulir, nasabah perlu:
- Datang ke cabang bank tempat pembukaan rekening
- Membawa KTP, buku tabungan, dan dokumen pendukung
- Melakukan profiling ulang (CDD)
- Pihak bank akan menyinkronkan data dengan sistem PPATK.
BACA JUGA: Cara Resmi Klaim Dana Kaget Tanpa Takut Tertipu
- Jika semua syarat terpenuhi, rekening akan diaktifkan kembali.
Cek Status Rekening Secara Berkala
PPATK menyarankan nasabah agar rutin memeriksa status rekening mereka.
Ini penting agar tidak kecolongan jika rekening dimanfaatkan pihak tak bertanggung jawab.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: