Satpol PP Pasang Stiker di Reklame Tak Berizin
Jumat 08-04-2022,16:40 WIB
Reporter:
syindi|
Editor:
radartasik.com, Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (
Satpol PP) Kota Banjar dan
Bidang Pendapatan menempelkan stiker bertuliskan:
Reklame Ini Belum
Berizin dan Belum Bayar Pajak di lima titik
reklame ilegal di Kota
Banjar.
“Pemasangan stiker ini merupakan tindakan
terhadap
reklame produk komersil yang belum membayar pajak dan belum
memiliki izin
reklame. Pemasangan stiker belum berizin dan belum
membayar pajak ini sudah sesuai prosedur dari dinas terkait,” kata
Kepala Bidang Gakperunda Dinas
Satpol PP Kota Banjar Aep Saepudin, Kamis
(7/4/2022).
Kali ini, kata dia, masih sekadar dipasang
stiker belum berizin. Belum dilakukan pencopotan. Upaya ini untuk
memberikan kesempatan kepada pemilik
reklame agar segera mengurus
perizinannya. Sebab itu merupakan potensi pendapatan pajak daerah yang
harus bisa didapatkan Pemkot Banjar.
“Kita beri waktu
pihak perusahaan untuk menempuh perizinan dan membayar pajaknya. Sesuai
prosedur dari dinas terkait batas waktu yang diberikan sampai tujuh kali
pemberitahuan,” kata dia.
Jika sampai belum diurus, maka
pihaknya akan melakukan penertiban
reklame dengan cara pencopotan iklan
produk komersilnya. Menurutnya, tak ada toleransi lagi jika upaya tujuh
kali pemberitahuan sudah ditempuh.
“Kita setiap waktu
melakukan pemantauan dan survei di lapangan, apabila ditemukan
reklame
yang belum berizin dan membayar pajak langsung kami tindak,” katanya.
Pihaknya
mengimbau perusahaan menempuh perizinan dan membayar pajak terlebih
dulu jika ingin memasang
reklame atau sejenisnya.
“Laksanakan sesuai
prosedur, jangan memasang jika izinnya belum ada. Urus dulu sampai
izinnya benar-benar ada,” katanya.
Sementara itu, lima
lokasi
reklame yang dipasang stiker tersebut di antaranya di perempatan
Garuda Jalan Sudiro, kedua di perempatan Jalan Sudarsono, ketiga di
perempatan Alun-Alun Kota Banjar dekat pos polisi, keempat di pertigaa
Olvado Jalan Kapten Jamhur, Kelima di Pertigaan Cimenyan Jalan
Sudarsono. (cep)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: