"Pemerintah akan memonitor supaya tidak terjadi penyimpangan," tegasnya.
Menko Perekonomian mengaku evaluasi kebijakan larangan ekspor minyak goreng akan dilakukan secara terus menerus.
BACA JUGA:Jadwal Sholat Wilayah Kota Tasik, Rabu 27 April 2022
Pemerintah mengancam menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan atas kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng.
“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.
BACA JUGA:Cegah Aksi Begal Saat Mudik, Polri Bentuk Satgas Khusus
Selain itu, pemerintah bakal mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat.
Pemerintah juga akan melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya.
Selain itu, pemerintah menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia Tahun 2022 Lebih dari 100 Juta Jemaah
Airlangga menegaskan, kebijakan larangan ekspor diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya. (*)