Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku, Pengawasan Diperketat

Rabu 27-04-2022,05:00 WIB
Editor : Agustiana

radartasik.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, larangan ekspor bahan baku dan minyak goreng mulai berlaku pada Kamis (28/4/2022) pukul 00.00 WIB.

Ada tiga jenis bahan baku minyak goreng yang dilarang ekspor. 

Yakni, Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Oil atau RBD Olein bahan baku minyak goreng dengan tiga kode HS.

BACA JUGA:Marko Simic Meninggalkan Persija Gegara Tunggakan Gaji 1 Tahun

Pertama kode HS 15.11.90.36, kedua HS 1511.90.37, ketiga HS 1511.90.39. 

Airlangga menegaskan, larangan pada refined, bleached, deodorized (RBD) palm olein dilakukan sampai harga minyak goreng bisa turun jadi Rp14 ribu per liter merata di seluruh Indonesia.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan.

BACA JUGA:Dinilai Pandai Ngebacot, Ruhut: Aku Malu Pernah Jadi Kader Partai Demokrat

Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menko Airlangga saat konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (26/4/2022) malam.

BACA JUGA:Kinerja Cemerlang Dorong Kepercayaan Investor, Saham BBRI Cetak All Time High

Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menambahkan, kebijakan ini diambil karena pemerintah masih menemukan harga minyak goreng curah di atas Rp14 ribu di beberapa tempat di Indonesia. 

Airlangga menegaskan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan yang ketat dalam pelaksanaan kebijakan ini.

BACA JUGA:Duit Rossa Hasil Nyanyi di DNA Pro Tak Jadi Disita Polisi, Karena Halal! Yang Lain?

Pengawasan akan dilakukan secara terus-menerus termasuk dalam masa libur Idul Fitri. 

Kategori :