Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tetap memiliki beban kinerja dan tanggung jawab yang sama seperti ASN lainnya.
Pemerintah akan melakukan penilaian kinerja setiap tahun sesuai perjanjian kerja masing-masing jabatan.
“Dengan berubahnya status ini, tanggung jawabnya juga besar. Mereka menjadi ujung tombak pelayanan publik Kota Tasikmalaya,” tegasnya.
Viman menambahkan, keberadaan PPPK Paruh Waktu menjadi bagian dari program prioritas Tasik Melayani, yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan publik dan penyelesaian permasalahan pegawai non-ASN.
BACA JUGA:KUR BSI 2025: Plafon Rp 100 Juta Tanpa Agunan, Akses Lewat HP Kini Lebih Mudah
Ia menekankan pentingnya disiplin, integritas, kompetensi, dan kemampuan digital bagi seluruh ASN dan PPPK dalam menghadapi tuntutan pelayanan modern.
Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya budaya kerja yang profesional dan akuntabel sebagai fondasi keberhasilan tujuh program prioritas Kota Tasikmalaya, mulai dari Tasik Melayani hingga Tasik Pelak.
Selain penataan non-ASN, pemerintah kota juga menyoroti peningkatan kualitas aparatur dengan mengapresiasi dua ASN berprestasi tingkat Provinsi Jawa Barat.
Namun Viman menegaskan, keberhasilan tersebut harus diikuti dengan peningkatan kinerja lebih luas dari seluruh ASN Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA:KUR BNI 2025: Pinjaman Rp 50 Juta dengan Cicilan Ringan, Cocok untuk UMKM Baru
“Kami berharap semangat berprestasi ini menular ke lingkungan kerja lainnya,” harapnya.
Dengan pengangkatan 1.855 PPPK Paruh Waktu, Pemerintah Kota Tasikmalaya menegaskan kembali fokusnya pada penyehatan struktur ASN dan peningkatan kualitas layanan publik berbasis SDM yang profesional.