Komisi I DPRD Soroti Minimnya Alat Perekam e-KTP di Kabupaten Tasikmalaya
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Komisi I DPRD Kabupaten TASIKMALAYA menyoroti masih terbatasnya alat perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di sejumlah kecamatan.
Kondisi ini dinilai menghambat pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengungkapkan hal itu usai melakukan kunjungan kerja ke beberapa kantor kecamatan.
Dari hasil peninjauan, hanya 17 dari 39 kecamatan yang memiliki alat perekam e-KTP berfungsi.
BACA JUGA:Banjir Kota Tasikmalaya, Akibat Hulu yang Terkikis dan Warga yang Lupa Diri
“Artinya, ada 22 kecamatan yang tidak bisa melakukan perekaman e-KTP secara mandiri. Ini jauh dari kondisi ideal,” ujarnya, Rabu 5 November 2025.
Andi menyebut, wilayah utara Kabupaten Tasikmalaya menjadi yang paling terdampak.
Di kawasan itu, hanya dua kecamatan yang masih memiliki alat perekam aktif, salah satunya Kecamatan Kadipaten.
Akibatnya, warga dari kecamatan lain terpaksa menempuh jarak jauh hanya untuk merekam data e-KTP.
BACA JUGA:BAMAG Desak Pemerintah Kota Tasikmalaya Tuntaskan Ketimpangan Pelajaran Agama di Sekolah Negeri
“Ini jelas membebani masyarakat. Mereka harus keluar dari wilayahnya sendiri untuk mendapatkan pelayanan dasar,” tegasnya.
Menurutnya, banyak alat perekam e-KTP yang rusak dan tidak segera diganti.
Karena itu, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) segera melakukan pengadaan alat baru secara bertahap setiap tahun.
Dalam rapat kerja terakhir dengan Disdukcapil, disebutkan bahwa pada 2026 pemerintah daerah berencana menambah empat unit alat perekam.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: