TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Upaya penataan pegawai non-ASN di Kota Tasikmalaya memasuki tahap penting setelah pemerintah kota mengangkat 1.855 tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.
Dengan rincian:
- Guru 221 PPPK Paruh Waktu.
- Nakes 457 PPPK Paruh Waktu.
BACA JUGA:Banjir Ciakar Tasikmalaya Lumpuhkan Mobilitas Warga, Jalan Utama Macet Berjam-jam
- Teknis 1.177 PPPK Paruh Waktu.
Total 1.855 PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menata ulang struktur pelayanan publik.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini dilakukan saat Apel Pagi digabungkan dengan Penyerahan Penghargaan PNS Berprestasi tingkat Provinsi Jawa Barat, Senin, 24 November 2025 di lapangan Bale Kota.
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa pengangkatan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan tenaga non-ASN yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Ini adalah wujud komitmen pemerintah Kota Tasikmalaya. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu adalah bagian dari penataan pegawai non-ASN yang sudah berjalan sejak 2024,” ujar Viman.
Viman menjelaskan, langkah ini menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengamanatkan penyelesaian tenaga non-ASN di seluruh daerah.
SDM PPPK Paruh Waktu disebutnya sebagai infrastruktur utama dalam mewujudkan visi Kota Tasikmalaya sebagai kota industri, jasa, perdagangan yang religius, inovatif, maju, dan berkelanjutan.
BACA JUGA:KUR BCA 2025: Pinjaman Rp 100 Juta Langsung ACC, Simak Strategi dan Syarat Lengkapnya