JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka peluang besar calon penyuluh agama.
Kemenag mengajukan usulan 71 ribu formasi Penyuluh Agama Islam kepada Kementerian PANRB.
Formasi tersebut akan tersebar di seluruh provinsi. Level jabatan yang diusulkan mencakup penyuluh agama ahli pertama, ahli muda, ahli madya hingga ahli utama.
Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag Ahmad Zayadi menyampaikan informasi ini dalam ajang Penerangan Agama Islam (Penais) Award 2025 di Jakarta, Sabtu 23 Agustus 2025.
BACA JUGA: Satpol PP Tasikmalaya Targetkan Penertiban Minimarket Ilegal Mulai September
Zayadi menjelaskan jumlah penyuluh saat ini jauh dari ideal. Dari sebelumnya lebih dari 50 ribu, kini hanya tersisa sekitar 28 ribu.
Dari jumlah tersebut, cuma 5 ribu yang berstatus ASN (Aparatur Sipil Negara).
Berkurangnya tenaga penyuluh terjadi karena sebagian tidak mendapatkan formasi khusus sehingga memilih jalur lain dalam rekrutmen ASN.
Jika hal ini dibiarkan, layanan penyuluhan agama dikhawatirkan tidak maksimal.
BACA JUGA: Sekda Kota Tasikmalaya Ingatkan Ancaman Korupsi Non-Materiil
Zayadi mengatakan hadirnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2025 menjadi titik terang.
Aturan tersebut berisi pedoman perhitungan kebutuhan jabatan fungsional penyuluh agama. Dari regulasi itu, kebutuhan minimal dipatok 71 ribu formasi.
Dasar Perhitungan Formasi
Perhitungan kebutuhan dilakukan dengan mempertimbangkan tiga variabel utama.
BACA JUGA: Liga 4 Nasional Bergulir di Kota Depok: Erick Thohir Sebut Tonggak Baru Sepak Bola Akar Rumput
Pertama, jumlah penduduk Muslim yang berhak memperoleh layanan penyuluhan.