PMBM 2026 Dibuka, Ini Link Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah dan Jadwal Lengkap

PMBM 2026 Dibuka, Ini Link Juknis Penerimaan Murid Baru Madrasah dan Jadwal Lengkap

Direktur KSKK Madrasah Kemenag Nyayu Khodijah menyampaikan Penerimaan Murid Baru Madrasah alias PMBM 2026 sudah dibuka.-Kemenag-

RADARTASIK.COMPMBM 2026 dibuka. Simak link juknis penerimaan murid baru madrasah resmi dirilis Kementerian Agama. Seleksi berlaku untuk tahun pelajaran 2026/2027 di seluruh Indonesia.

Kementerian Agama mulai membuka pendaftaran sejak Januari 2026. Kebijakan ini menjadi acuan utama bagi madrasah dalam menyiapkan proses seleksi.

Direktur KSKK Madrasah Nyayu Khodijah menyampaikan bahwa juknis PMBM 2026/2027 sudah diterbitkan. Dokumen ini menjadi panduan teknis pelaksanaan seleksi murid baru.

Juknis tersebut mengatur mekanisme penerimaan di semua jenjang. Mulai dari Raudlatul Athfal hingga Madrasah Aliyah Kejuruan.

BACA JUGA: Deretan HP Murah 2 Jutaan Terbaik Awal 2026, Layar AMOLED hingga Baterai Jumbo

BACA JUGA: Tata Cara Registrasi Akun SNPMB 2026 untuk Sekolah Resmi Dibuka Hari Ini

Pelaksanaan PMBM bisa dilakukan secara daring maupun luring. Madrasah diberi fleksibilitas menyesuaikan kondisi daerah masing-masing.

Madrasah negeri wajib mengumumkan seluruh proses PMBM secara terbuka. Informasi mencakup persyaratan, jalur seleksi, dan daya tampung.

Pengumuman dapat disampaikan melalui papan informasi madrasah. Media digital seperti website madrasah juga dianjurkan.

Hasil seleksi PMBM wajib diumumkan secara transparan. Publikasi bisa melalui laman Kemenag provinsi atau kabupaten.

BACA JUGA: Daftar 5 Bansos yang Dilanjutkan Pemerintah di 2026, Cek Desil dan Update Pencairannya

BACA JUGA: Serbabaru! Mobil Listrik Toyota Urban Cruiser, Harga Mulai Rp 759 Jutaan

Untuk pembiayaan, PMBM di madrasah negeri tidak dipungut biaya. Anggaran kegiatan bersumber dari dana BOS atau BOP.

Kemenag menegaskan bahwa juknis PMBM 2026 menjadi pegangan resmi. Madrasah diminta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: